Scroll untuk baca artikel
Example 350x150
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Dugaan TipikorHukumKejaksaanPemerintah

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Satelit

1315
×

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Satelit

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 24 Maret 2025 โ€“ Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus sengketa antara pemerintah Indonesia dengan Navayo International AG, yang berujung pada ancaman penyitaan aset negara di Prancis. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tengah berlangsung, dengan penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah mengumpulkan sejumlah bukti.

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

โ€œPenyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak militer dan sipil, menyita barang bukti, serta meminta keterangan ahli,โ€ ujar Harli, Sabtu (22/3).

 

Namun, pemeriksaan terhadap pihak Navayo masih menemui kendala. Perusahaan yang berbasis di Liechtenstein itu kerap mengabaikan pemanggilan dari Kejagung meskipun sudah beberapa kali dipanggil melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

 

โ€œPihak Navayo yang berlokasi di Hungaria tidak mengindahkan panggilan sebagai saksi oleh penyidik,โ€ kata Harli.

 

Kejagung tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan menetapkan Navayo sebagai tersangka atau melakukan pemeriksaan secara in absentia. Keputusan ini akan ditentukan setelah penyidik menggelar perkara.

 

Kasus ini berawal pada 2015 saat Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyewa satelit untuk mengisi slot orbit 123ยฐ BT. Namun, terjadi permasalahan dalam perjanjian tersebut hingga Kemhan memilih tidak membayar biaya sewa. Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD kemudian mengajukan gugatan ke International Chambers of Commerce (ICC) di Singapura.

 

Hasil arbitrase memenangkan Navayo dan mewajibkan Kemhan membayar denda sebesar USD 103,6 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Pada 2022, Navayo mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis, yang dikabulkan pada 2024. Akibatnya, beberapa aset pemerintah Indonesia di Paris, termasuk rumah dinas pejabat diplomatik, berisiko disita.

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyitaan aset negara di luar negeri bertentangan dengan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik.

 

“Pemerintah akan melakukan berbagai upaya hukum untuk menghambat eksekusi ini,” kata Yusril.

 

Di sisi lain, Kejagung juga menelusuri dugaan unsur pidana dalam kasus ini. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Navayo diduga melakukan wanprestasi karena pekerjaan yang telah dilakukan hanya senilai Rp 1,9 miliar, jauh dari nilai kontrak dengan Kemhan.

 

“Namun, ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” ungkap Yusril.

 

Kejagung pun telah memproses hukum sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Yusril menegaskan bahwa jika terdapat cukup bukti, pihak Navayo akan ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan permintaan red notice ke Interpol.

 

โ€œKita akan meminta Interpol untuk menangkap dan membawa pihak Navayo ke Indonesia agar diadili. Jika ada indikasi korupsi, mengapa pemerintah Indonesia harus membayar kompensasi yang begitu besar?โ€ ujar Yusril.

 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Kamis (20/3), pemerintah akan melaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah selanjutnya.

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60