Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Klarifikasi

Klarifikasi Terkait Dugaan Pungutan Liar di Dinas Pendidikan Wilayah III Riau

260
×

Klarifikasi Terkait Dugaan Pungutan Liar di Dinas Pendidikan Wilayah III Riau

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru โ€“ Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Riau, AT, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah di wilayah kerjanya. Dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi media online Melayu post , AT menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. (24/03/2025)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

“Saya tidak pernah meminta atau mengarahkan pengumpulan dana dalam bentuk apa pun kepada para kepala sekolah. Informasi yang beredar sangat merugikan nama baik saya secara pribadi maupun institusi Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” ujar AT dalam pernyataannya.

 

Ia juga membantah tuduhan yang menyebut bahwa uang pungutan dikumpulkan melalui rekening Kepala Sekolah SMAN 2 Tapung Hilir. AT menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan dugaan tersebut.

 

“Saya menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Tidak ada kerja sama dalam bentuk apa pun yang melibatkan pungutan kepada kepala sekolah,” tegasnya.

 

AT juga mengaku telah memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi oleh media, namun merasa keberatan jika ada penyampaian yang tidak sesuai dengan konteks percakapan.

 

Sebagai bentuk keterbukaan, AT menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang apabila diperlukan. Ia juga mengajak pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku.

 

“Dengan ini, saya berharap media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan fakta agar tidak menyesatkan publik,” tutupnya.

 

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60