Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
HukumUncategorized

Laporan Polisi Terhadap Advokat Mirwansyah, SH Dihentikan, SP3 Dikeluarkan oleh Polda Riau

1365
×

Laporan Polisi Terhadap Advokat Mirwansyah, SH Dihentikan, SP3 Dikeluarkan oleh Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, 26 Maret 2025 – Setelah sekia lama proses penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh Jetro Sitorus terhadap advokat Mirwansyah, SH, di Polda Riau akhirnya dihentikan. Polda Riau akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SK.Lidik/09/III/Res.1.11/2025 pada tanggal 20 Maret 2025, yang menegaskan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut tidak terbukti.

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Sebagaimana diketahui bahwa Pada 4 Desember 2023, Jetro Sitorus melaporkan Mirwansyah, SH, dengan tuduhan tindak pidana penipuan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut. Dengan alasan itu, penyidik memutuskan untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3).

 

Sementara itu Mirwansyah, SH, ketika diminta keterangan menyampaikan kegembiraannya atas terbitnya SP3. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa keputusan ini menjadi bukti bahwa tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya adalah tidak benar.

 

β€œTentu saya pribadi sangat bahagia atas terbitnya SP3 ini. Ini membuktikan bahwa tuduhan dan pemberitaan yang selama ini dilayangkan kepada saya semuanya adalah tidak benar,” ujar Mirwansyah.

 

Mirwansyah juga menyoroti tindakan yang selama ini dilakukannya sebagai upaya untuk membela diri dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa tindakan pemberitaan dan laporan tersebut merupakan langkah tendensius yang berupaya menggiring opini publik.

 

β€œSemua tindakan yang selama ini dilakukan kepada saya sangat tendensius dan terkesan menggiring opini. Itu sangat bertentangan dengan Pasal 45 Ayat (4) dan (6) UU ITE, yang bisa menjadi jerat bagi pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyerang saya,” tambahnya.

 

Oleh karena itu Mirwansyah, SH, berharap bahwa dengan dikeluarkannya SP3 dan klarifikasinya ini, kebenaran dapat terungkap kepada publik. Ia berharap dapat memulihkan nama dan integritasnya sebagai seorang advokat yang menjunjung tinggi kode etik profesinya.

 

“Saya berharap dengan terbitnya Surat ini serta keterangan saya ini dapat menjelaskan kepada publik kebenaran yang sesungguhnya dan memulihkan nama serta integritas saya sebagai seorang advokat yang menjunjung tinggi kode etik profesionalitas sebagai advokat,” tandas Mirwansyah.

 

Dengan keluarnya SP3 ini, kasus yang sempat mengundang perhatian publik tersebut kini resmi dihentikan, dan Mirwansyah, SH, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan pidana apapun terkait laporan yang diajukan terhadapnya. (AL/LTC)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60