Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralHukumPemerintah

Likuiditas Pemkab Siak: Salah Kelola atau Ada Permainan Anggaran?

894
×

Likuiditas Pemkab Siak: Salah Kelola atau Ada Permainan Anggaran?

Sebarkan artikel ini

Siak โ€“ Pemkab Siak tengah menjadi sorotan publik setelah mengalami defisit anggaran dan tunda bayar mencapai Rp229 miliar pada tahun 2024. Di tengah krisis ini, pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,88 triliun untuk tahun 2024 dan Rp1,80 triliun untuk tahun 2025. Namun, alokasi anggaran yang besar ini tidak mampu mencegah keterlambatan pembayaran proyek, gaji pegawai, dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN).(03/03)

Pertanyaannya kini adalah: Apakah Siak benar-benar mengalami defisit karena faktor eksternal, atau ada indikasi permainan anggaran yang membuat keuangan daerah menjadi tidak sehat?

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Alasan Pemkab Siak: DBH dari Pusat Belum Cair?

Pemkab Siak berdalih bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat belum sepenuhnya diterima. Namun, alasan ini dipertanyakan oleh berbagai pihak, terutama Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Riau.

“Kalau memang DBH belum cair, kenapa TKD yang sudah ada tidak digunakan lebih dulu untuk membayar kewajiban pemerintah daerah? Jangan sampai dana ini malah diparkir di bank atau digunakan untuk kepentingan lain,” ujar Bob, Ketua Harian APAK Riau.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan transparansi anggaran, mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan indikasi bahwa dana TKD di beberapa daerah tidak langsung digunakan, melainkan tetap mengendap di rekening bank pemerintah daerah.

Apakah ada pihak yang sengaja menunda pembayaran demi mendapatkan keuntungan bunga bank? Ataukah anggaran ini disalurkan secara tidak sesuai dengan prioritas belanja daerah?

Anggaran Siak: Ada yang Tidak Beres?

Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak, berikut adalah ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak untuk tahun 2024 dan 2025:

APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2024:

Pendapatan Daerah: Rp2,956 triliun

Belanja Daerah: Rp3,231 triliun

Sumber: PJ Bupati Siak Serahkan Nota Keuangan RAPBD-P Tahun 2024 ke DPRD Siak

APBD Tahun 2025:

Pendapatan Daerah: Rp2,916 triliun

Belanja Daerah: Rp3,099 triliun

Sumber: DPRD Kabupaten Siak

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2024, terjadi defisit anggaran sebesar Rp275 miliar, sementara pada tahun 2025 defisit anggaran mencapai Rp183 miliar. Defisit ini menunjukkan bahwa belanja daerah melebihi pendapatan yang diterima, yang dapat berdampak pada realisasi berbagai program pembangunan dan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga.

๐Ÿ”ดDefisit Anggaran 2025

Pendapatan Daerah: Rp2,916 triliun

Belanja Daerah: Rp3,099 triliun

Defisit: Rp183 miliar

๐Ÿ”ดAPBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2024:

Pendapatan Daerah: Rp2,956 triliun

Belanja Daerah: Rp3,231 triliun

Tunda Bayar 2024 : Total kewajiban yang belum dibayar: Rp229 miliar

๐Ÿ”ดAlokasi TKD dari Pemerintah Pusat

TKD 2024: Rp1,88 triliun

TKD 2025: Rp1,80 triliun

Melihat angka ini, seharusnya tidak ada alasan untuk mengalami krisis keuangan sebesar ini. Dengan kucuran dana triliunan rupiah dari pusat, mengapa keuangan Kabupaten Siak tetap bermasalah?

Dampak Defisit: Proyek Terbengkalai, Hak Pegawai Terlantar

๐Ÿ“ŒProyek Infrastruktur Terhambat

Sejumlah kontraktor di Kabupaten Siak mengeluhkan pembayaran proyek yang belum mereka terima, meskipun pekerjaan telah selesai.

๐Ÿ“ŒHak Pegawai Belum Dibayar

Banyak ASN di Kabupaten Siak melaporkan bahwa tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) belum dicairkan hingga beberapa bulan.

๐Ÿ“ŒDana Desa Tidak Turun Penuh

Beberapa desa di Kabupaten Siak melaporkan bahwa alokasi dana desa mengalami keterlambatan, menyebabkan banyak program pembangunan desa tidak berjalan sesuai rencana.

Seorang pegawai di lingkungan Pemkab Siak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,

“Kami berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini. Hak pegawai itu bukan untuk ditunda-tunda.”ujarnya

Dikutip dari beberapa media online, mantan birokrat Kabupaten Siak, Irving Kahar Arifin, turut mengkritisi permasalahan keuangan yang sedang terjadi. Menurutnya, istilah yang tepat bukanlah tunda bayar, tetapi gagal bayar.

“Istilah yang tepat bukan tunda bayar, tetapi gagal bayar. Jika disebut tunda bayar, seharusnya ada kesepakatan kapan akan dibayar. Ini justru gagal bayar karena Pemkab tidak mampu membayar akibat kesalahan dalam mengantisipasi pendapatan daerah.”ungkapnya

Ia juga menambahkan terkait persoalan tersebut,

“Terjadinya tunda bayar ini adalah kesalahan eksekutif (Pemkab Siak), bukan legislatif (DPRD).”imbuhnya

Lebih lanjut, Irving Kahar mempertanyakan apakah analisis terhadap kegiatan tahun 2025 sudah dilakukan dengan baik, mengingat masalah tunda bayar di 2024 masih belum terselesaikan.

Temuan BPK: Dana TKD Mengendap di Bank,

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan peringatan keras terkait fenomena mengendapnya dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919 triliun di perbankan oleh Pemerintah Daerah, Alih-alih digunakan untuk membangun infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dana jumbo ini justru โ€œparkirโ€ tanpa optimalisasi.

โ€œDana TKD yang mengendap ini menunjukkan ketidakefisienan dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika tidak segera dioptimalkan, ekonomi daerah bisa macet dan pelayanan publik terganggu,โ€ tegas Isma dalam keterangannya

Aliansi masyarakat mendesak audit independen untuk memastikan apakah benar terjadi pengendapan dana TKD atau penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Siak.

“Jika ada permainan anggaran atau ada pihak yang sengaja memperlambat pembayaran demi keuntungan pribadi, maka ini harus diusut tuntas!” โ€“ Bob, Ketua Harian APAK Riau.

Ada Apa dengan Keuangan Kabupaten Siak?

โš ๏ธ Defisit anggaran dan tunda bayar yang besar menandakan ada yang salah dalam pengelolaan keuangan daerah.

โš ๏ธ Dana TKD yang cukup besar seharusnya bisa mencegah keterlambatan pembayaran, tetapi nyatanya tetap terjadi.

โš ๏ธ Alasan “DBH belum cair” tidak sepenuhnya masuk akal, karena TKD seharusnya bisa digunakan lebih dulu.

โš ๏ธ Temuan BPK menunjukkan indikasi bahwa dana TKD mengendap di bank skala Nasional, menimbulkan dugaan penyalahgunaan atau salah kelola anggaran.

โš ๏ธ Aliansi Pemuda menuntut audit independen dan transparansi lebih lanjut serta klarifikasi dari Pemkab Siak, apakah benar ada dana TKD di bank? dan apa solusi pemkab Siak mengatasi tunda bayar 2024 , dan berapa total defisit kabupaten Siak yang sebenarnya.

Ini bentuk wanprestasi! Pemerintah daerah harus transparan dan menjelaskan bagaimana kondisi keuangan yang sebenarnya. Jangan hanya menyalahkan keterlambatan DBH, tetapi tidak menjelaskan bagaimana pengelolaan anggaran yang telah diterima

Dengan berbagai persoalan ini, masyarakat Siak berhak mendapatkan kejelasan: Apakah ini benar-benar krisis keuangan, atau ada skandal permainan anggaran yang merugikan rakyat?

Hingga berita diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Siak, berita akan diperbarui seiring informasi yang didapatkan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60