
Mendagri-Tito-Karnavian-didampingi-Wamendagri-Bima-Arya-Sugiarto-retret-kepala-daerah-Akmil (dok:tribun)
Jakarta, 4 Maret 2025 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Pelaporan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pada Jumat (28/2/2025), dengan nilai dugaan penyalahgunaan anggaran berkisar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar.
Tak hanya Tito, laporan ini juga menyasar tiga pihak lainnya, yaitu seorang politisi serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.
Dugaan penyimpangan mencuat setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. Surat tersebut menyebutkan bahwa kegiatan retret berlangsung pada 21–28 Februari 2025, dengan pembiayaan yang ditransfer melalui PT LTI.
Namun, setelah isu ini ramai diperbincangkan di media sosial, muncul surat edaran lain, Nomor 200.5/692/SJ, yang menyatakan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi—yang terdiri dari Themis Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Indonesia Corruption Watch (ICW)—proses pengadaan kegiatan ini diduga tidak transparan dan melanggar standar pengadaan barang dan jasa.
“Kami menemukan adanya indikasi konflik kepentingan dalam penunjukan PT LTI sebagai pelaksana kegiatan ini. Perusahaan tersebut masih tergolong baru dan diduga terkait dengan salah satu kader Partai Gerindra,” ujar Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas yang ikut mengawal laporan ini.
Koalisi menilai bahwa ada potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan. Pengadaan barang dan jasa untuk pelatihan ini tidak mengikuti standar yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan,” lanjut Feri.
Selain itu, dalam laporan yang diajukan ke KPK, disebutkan bahwa PT LTI sebagai pelaksana kegiatan retret diduga memiliki hubungan erat dengan pihak yang memiliki kepentingan politik di pemerintahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait independensi dalam pengelolaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil terhadap laporan ini. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dan pihak PT LTI juga belum memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan, yang semakin meningkatkan sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
(sumber :tribun news)
(Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru.)