Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Aktivis Muda RiauHukum

Aktivis Riau Minta Kejaksaan Agung Geledah Kanwil Bea Cukai Riau Terkait Dugaan Gratifikasi

345
ร—

Aktivis Riau Minta Kejaksaan Agung Geledah Kanwil Bea Cukai Riau Terkait Dugaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, 20 April 2025 โ€“ Kasus dugaan gratifikasi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencoreng wajah instansi penegak hukum di Riau. Kali ini, sorotan tajam tertuju kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, yang diduga terlibat dalam persekongkolan sistematis dengan jaringan penyelundup barang ilegal dari Batam ke Pekanbaru.

Aktivis muda Riau, Ade Monchai, secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penggeledahan dan penyelidikan mendalam terhadap oknum Bea Cukai yang diduga menerima gratifikasi atau imbalan dalam bentuk uang maupun fasilitas dari jaringan penyelundupan, sebagai imbalan pembiaran atau โ€œpengamanan jalurโ€.

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

โ€œKami menduga kuat telah terjadi persekongkolan antara pejabat Bea Cukai dan mafia penyelundupan. Truk pembawa barang ilegal bisa lolos begitu saja, bahkan ada indikasi dilepaskan kembali meski sempat diamankan. Ini bukan hanya kelalaian, ini kejahatan yang terstruktur, dan telah terjadi berulang-ulang,โ€ tegas Ade Monchai.

Kejaksaan Agung didesak untuk segera turun tangan, melakukan penggeledahan fisik dan audit dokumen di Kantor Bea Cukai Riau, guna memastikan apakah ada unsur pidana korupsi atau persekongkolan yang merugikan negara serta membahayakan integritas hukum.

โ€œKalau Kejaksaan Agung lamban bertindak, maka bisa jadi barang bukti sudah dimusnahkan dan saksi-saksi dikondisikan. Ini kasus serius yang menyangkut pengawasan lintas batas negara,โ€ ujar Ronny pengamat hukum dan kebijakan publik di Riau.

Salah satu kasus yang kini disorot adalah penangkapan tujuh unit truk dan kapal KM Indah Jaya CT 34 yang diduga membawa mangga selundupan dari luar negeri. Kendaraan tersebut dikabarkan terkait dengan seorang pengusaha asal Batam berinisial AI.

Namun, proses penegakan hukum atas kasus ini dinilai janggal. Meskipun kendaraan sempat diamankan dan hendak diserahkan oleh warga kepada otoritas Bea Cukai, penyerahan tersebut disebut tidak diterima secara resmi. Bahkan, truk dan kapal selanjutnya dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas, memicu kecurigaan adanya intervensi atau praktik kotor di balik layar.

โ€œAda indikasi kuat praktik penyelundupan yang dilindungi. Barang bukti tidak diamankan sebagaimana mestinya, justru dilepas. Ini patut dicurigai sebagai bentuk penghalangan penyidikan,โ€ ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Berbagai temuan sebelumnya turut menguatkan dugaan ini:

  • Februari 2025, tim investigasi mengungkap masuknya buah ilegal dari Thailand ke Pekanbaru tanpa prosedur kepabeanan resmi. Buah seperti lengkeng, mangga, jeruk, dan durian khas Thailand beredar luas di pasar tradisional dengan harga jauh lebih murah dari buah impor resmi.
  • Maret 2025, aparat berhasil mengamankan 100 unit iPhone bekas yang diduga diselundupkan dari Batam melalui jalur tikus, di tengah pengawasan longgar Bea Cukai.
  • Selain itu, beredar informasi tentang sejumlah gudang transit di Batam yang diduga jadi tempat pengumpulan barang ilegal sebelum dikirim ke wilayah Riau.

Berdasarkan pengamatan, persekongkolan ini tidak berdiri sendiri. Ada dugaan keterlibatan oknum aparat lain yang memberikan โ€œbackingโ€ pada aktivitas ilegal ini.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Undang-Undang yang Dilanggar:

  1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 12B: Larangan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
    • Pasal 5 dan 11: Larangan bagi pegawai negeri menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
  2. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
    • Pasal 102 dan 103: Larangan memasukkan barang ilegal tanpa prosedur kepabeanan dan pembayaran bea masuk.
  3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
    • Mengatur kewajiban pejabat publik bertindak transparan dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  4. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
    • Menjadi dasar hukum untuk penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat negara.

Ade Monchai menegaskan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan, ia juga menyatakan bahwa telah siapkan surat laporan kepada Kejaksaan Agung dan akan segera mengirimkannya.

โ€œKami tidak ingin reformasi birokrasi hanya jadi slogan. Jika Kejaksaan Agung tak bergerak, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap seluruh sistem,โ€ tegasnya.

Ia juga menyerukan agar Kejaksaan Agung berani menindak jika di ditemukan adanya gratifikasi dan suap kepada pejabat Bea Cukai. Menurutnya, penyelidikan harus menjangkau aktor intelektual dan pemodal di balik praktik penyelundupan ini, bukan hanya kurir atau sopir truk yang kerap dijadikan tumbal.

Apakah penyelundupan ini sengaja dibiarkan oleh aparat? Siapa pemodal dan โ€œpelindungโ€ di balik layar? Siapa pula yang menikmati aliran dana dari gratifikasi ini?
Investigasi lebih lanjut masih berlangsung.

Sementara ini hingga berita ditayangkan, Redaksi masih berusaha menghubungi pihak Bea Cukai untuk meminta konfirmasi,berita akan diperbarui seiring informasi yang didapatkan.

(Andri/Wawan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60