Pekanbaru – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tengah menjadi sorotan publik setelah dua kasus serius menyeret dua pejabatnya. Selain dugaan keterlibatan dalam pengaturan proyek pemerintah, seorang Kepala Bidang (Kabid) di instansi tersebut juga tertangkap basah melakukan perbuatan asusila di sebuah hotel di Pekanbaru. (25/04)
Dalam laporan yang diterima redaksi, seorang ASN bernama Andi Darmawan alias Wawan, yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Siak, diduga kuat mengatur pemenang proyek pembangunan dan rehabilitasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Ia disebut bekerja sama dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Jhon Effendi, yang diduga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil sebagai imbalan atas dimenangkannya proyek oleh rekanan tertentu.
Beberapa proyek yang dikaitkan dengan praktik pengaturan tersebut di antaranya:
1.Renovasi Pengembangan Gedung IBS, CSSD, dan Hemodialisa RSUD Tengku Rafi’an Siak, senilai Rp6.225.225.453,65, yang dimenangkan oleh CV Tiga Putra Contractor.
2.Pemeliharaan/Rehabilitasi Berat Gedung T. Mahratu, senilai Rp1.005.378.230,38, yang dikerjakan oleh CV Elco Synergy.
Dugaan tersebut juga diperkuat oleh pengakuan seorang ASN yang menyatakan bahwa Wawan menggunakan pihak ketiga dari kalangan swasta untuk menyamarkan keterlibatannya, dengan menunjuk orang lain sebagai pemilik proyek. Praktik ini berpotensi melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Skandal Asusila Libatkan Pejabat Bappeda
Tidak hanya soal proyek, nama Bappeda Siak juga terseret dalam kasus asusila yang melibatkan salah satu pejabatnya, Aris Darma Pada Minggu, 15 September 2024, Aris Darma kepergok berada di kamar hotel bersama seorang wanita idaman lain (WIL) di Hotel Monolog, Pekanbaru. Penggerebekan dilakukan langsung oleh istrinya, yang datang bersama polisi dan petugas hotel.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bappeda Siak, Budi Yuwono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari istri sah Aris Darma pada Kamis, 19 September 2024. “Besok akan dipanggil, selanjutnya diproses sesuai ketentuan,” ujarnya, dikutip dari Riau Online.
Budi juga memastikan bahwa saat kejadian, Aris Darma sedang tidak dalam perjalanan dinas, melainkan sedang mengambil cuti libur tiga hari.
Kedua kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap integritas ASN di lingkungan Pemkab Siak. Masyarakat dan lembaga pengawas diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan etika tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
Berita akan diperbarui seiring informasi tersebut.