Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Hormati Kritik Publik, Respons Laporan terhadap Jampidsus dan JPU

328
×

Kejagung Hormati Kritik Publik, Respons Laporan terhadap Jampidsus dan JPU

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 28 April 2025 โ€” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya menghormati kritik yang disampaikan masyarakat terhadap kinerja Kejagung. Pernyataan ini disampaikan Harli saat menanggapi laporan yang dilayangkan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dan jaksa penuntut umum (JPU) M Nurachman Adikusumo.

“Kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan oleh kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami. Saya kira kami akan terus terbuka,” ujar Harli di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025).

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Meski demikian, Harli mengaku baru mengetahui laporan tersebut dari pemberitaan media. Ia menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari substansi laporan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Nanti seperti apa pelaporannya tentu kita lihat dulu. Nah, apakah memang urgensinya terkait dengan hal-hal yang dilakukan di sini atau tidak, baru akan kita respons,” jelasnya.

Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) melaporkan Jampidsus dan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Loblobly menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan pembuatan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang terjerat kasus korupsi dalam pengurusan perkara.

Koalisi menilai surat dakwaan tersebut hanya memuat pasal gratifikasi terkait temuan uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, tanpa menjerat pasal tindak pidana korupsi lainnya.

“Ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan,” kata Ronald.

Kejagung menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60