Scroll untuk baca artikel
Example 350x150
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Modus Pungli

Kepala SMAN 1 Tualang Klarifikasi Isu Pungli dan Penyimpangan Dana BOS, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan

134
×

Kepala SMAN 1 Tualang Klarifikasi Isu Pungli dan Penyimpangan Dana BOS, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Mataxpost โ€“ Siak, Klarifikasi terkait berita yang beredar mengenai dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 1 Tualang, Kabupaten Siak, dinyatakan tidak benar. Tidak ada satu pun tuduhan yang memiliki dasar valid, dan pemberitaan tersebut mengarah pada upaya pembentukan opini negatif terhadap sekolah. (02/04)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Kepala SMAN 1 Tualang inisial HY, menegaskan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dan pihak sekolah tidak berdasar serta merupakan informasi yang menyesatkan. Ia menyatakan bahwa pengelolaan Dana BOS di sekolahnya sudah transparan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh pihak terkait. juga terkait tudingan jual beli buku yang tidak dilakukan oleh sekolah.

 

Berikut kalimat pernyataan kepala sekolah:

“Kami tidak pernah melakukan praktik pungli ataupun penyalahgunaan dana dalam bentuk apapun. Semua anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,’ ujar HY. Ia juga menambahkan,

‘Saya meminta kepada media dan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita yang tidak berdasar, karena itu bisa merugikan pihak sekolah dan pendidikan pada umumnya.”imbuhnya

 

Terkait dengan pengelolaan Dana BOS, regulasi yang berlaku saat ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penggunaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan kebutuhan operasional pendidikan.

 

Didalam Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal ini mengatur tentang pemerasan, yang berbunyi:

 

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengancam akan menuduh orang lain atau mengungkapkan rahasia, dengan ancaman akan merugikan seseorang, dapat dipidana dengan pidana penjara.”

 

Oknum wartawan maupun LSM yang menebar ancaman berupa pemberitaan negatif dan upaya lobi lobi berujung meminta uang untuk menghentikan pemberitaan dapat dikenakan pasal ini.

 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang merugikan pihak lain. Jika oknum wartawan menyebarkan berita palsu dengan niat untuk memeras, maka ini bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal ini juga.

 

Dalam beberapa pemberitaan yang beredar, media siber Rakyat45.com, Detik45.com, Berlayarinfo.com, Taktiknews.com, diduga sengaja menyebarkan informasi yang belum terverifikasi untuk memancing respons dari pihak sekolah. Sebuah artikel berita yang berjudul Dugaan Penyelewengan Dana Bos di SMA 1 Tualang Capai 2 Miliar, Sebuah judul dan narasi yang penuh kejanggalan, berita yang berdasarkan dari sebuah laporan LSM Gerak Riau yang mengaku mempunyai dokumen.

 

Modus seperti ini kerap berujung pada upaya lobi-lobi tertentu yang berorientasi pada keuntungan pribadi, apalagi di saat suasana lebaran.

 

Ditekankan kepada seluruh media siber agar tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik dan tidak terjebak dalam praktik modus pungli atau penyalahgunaan informasi. Hal ini penting untuk menjaga marwah pers agar tetap independen dan tidak digunakan sebagai alat untuk kepentingan tertentu.

 

Tim Saber Pungli telah mengantongi nama-nama oknum media yang diduga terlibat dalam praktik semacam ini. Langkah hukum akan diambil guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60