Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralPemerintah

Kesenjangan Pajak di Indonesia: Bank Dunia Ungkap Potensi Kehilangan Rp 944 Triliun

321
×

Kesenjangan Pajak di Indonesia: Bank Dunia Ungkap Potensi Kehilangan Rp 944 Triliun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 04 April 2025 โ€“ Bank Dunia dalam laporannya yang berjudul Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari optimal. Laporan yang dirilis pada 17 Maret 2025 ini menunjukkan bahwa setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan domestik masih di bawah potensi maksimalnya.

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Bank Dunia mencatat bahwa celah penerimaan pajak untuk jenis PPN dan PPh Badan di Indonesia rata-rata mencapai 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp 944 triliun dalam periode 2016 hingga 2021. Kesenjangan ini disebabkan oleh dua faktor utama, yakni celah kepatuhan (compliance gap) dan celah kebijakan (policy gap).

 

Celah Kepatuhan dan Kebijakan Celah kepatuhan merujuk pada berbagai sumber ketidakpatuhan pajak, termasuk kurangnya pelaporan, penghindaran pajak, penipuan, kebangkrutan, hingga kesalahan administratif. Sementara itu, celah kebijakan merupakan potensi pajak yang hilang akibat keputusan pemerintah yang tidak memungut pajak dari basis tertentu yang seharusnya dikenakan pajak.

 

Bank Dunia memperkirakan akibat celah kepatuhan, Indonesia kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp 548 triliun atau 3,7 persen dari PDB. Sementara itu, celah kebijakan menyebabkan potensi penerimaan pajak yang hilang mencapai Rp 396 triliun atau 2,7 persen dari PDB.

 

“Secara keseluruhan, ketidakpatuhan memiliki dampak yang lebih besar pada penerimaan PPN dibandingkan dengan kesenjangan kebijakan,โ€ tulis Bank Dunia dikutip dari TEMPO, dalam kesimpulan laporan tersebut. Sebaliknya, celah kebijakan berdampak lebih besar terhadap penerimaan PPh dibandingkan dengan celah kepatuhan.

 

Penerimaan Pajak di Bawah Potensi Maksimal Berdasarkan data Bank Dunia, penerimaan pajak Indonesia yang terealisasi dalam periode 2016 hingga 2021 hanya mencapai rata-rata Rp 800 triliun atau 5,4 persen dari PDB. Padahal, berdasarkan kebijakan perpajakan yang ada, seharusnya Indonesia dapat memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 1.348 triliun atau 9,1 persen dari PDB. Bahkan, jika mengacu pada skenario benchmark yang ideal, penerimaan pajak bisa mencapai Rp 1.744 triliun atau 11,8 persen dari PDB.

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Kesenjangan pajak yang besar ini tidak hanya berimplikasi pada terbatasnya anggaran negara untuk pembangunan, tetapi juga menyoroti perlunya reformasi kebijakan perpajakan yang lebih efektif serta penguatan pengawasan terhadap kepatuhan pajak.

 

Rekomendasi Bank Dunia Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kepatuhan pajak melalui penguatan sistem administrasi perpajakan, penegakan hukum yang lebih ketat terhadap penghindaran pajak, serta peningkatan transparansi dalam sistem perpajakan. Selain itu, pemerintah juga didorong untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan guna menutup celah kebijakan yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak.

 

Dengan potensi pajak yang bisa mencapai Rp 1.744 triliun, Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan anggaran negara dan mempercepat pembangunan. Namun, hal ini membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah dalam menegakkan aturan perpajakan dan menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil bagi seluruh wajib pajak. (TEMPO)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60