Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Lakukan Rotasi Besar-Besaran terhadap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri

418
×

Mahkamah Agung Lakukan Rotasi Besar-Besaran terhadap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini

Jakarta โ€“ Mahkamah Agung (MA) melakukan rotasi besar-besaran terhadap jajaran pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA tertanggal 19 Juli 2019, sebanyak 98 ketua dan wakil ketua pengadilan negeri dimutasi dan dipromosikan ke berbagai wilayah. (24/04)

Rotasi ini meliputi pengadilan negeri kelas IA, IB, hingga II. Beberapa pejabat yang dimutasi menduduki jabatan baru sebagai hakim tinggi, sementara lainnya dipindahkan ke posisi pimpinan di pengadilan negeri lain. Mahkamah Agung menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi, serta evaluasi kinerja rutin untuk menjamin profesionalitas dan integritas peradilan.

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Salah satu nama yang terkena rotasi adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Yanto, yang dimutasi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang. Penggantinya adalah Syafrudin Ainor Rafik, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sementara itu, Ketua PN Surabaya I Made Hendra juga dimutasi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, digantikan oleh I Ketut Suarta.

Ketua PN Bandung, Abdul Rosyad, juga termasuk dalam daftar rotasi. Ia dipindahkan ke posisi hakim tinggi di PT Palembang. Kursinya di Bandung akan diisi oleh Nursalam, yang sebelumnya menjabat Ketua PN Semarang.

Rotasi ini memicu perhatian publik karena menyasar sejumlah pimpinan pengadilan di wilayah strategis dan berisiko tinggi, seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan. Tak sedikit dari mereka menangani perkara-perkara besar yang menjadi sorotan publik, termasuk kasus korupsi, narkotika, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, menjelaskan bahwa mutasi dan promosi ini bersifat rutin dan wajar dalam struktur lembaga peradilan. “Itu bagian dari pola pembinaan karier. Tidak ada yang luar biasa,” kata Andi dikutip dari Tempo

Meski demikian, dalam praktiknya rotasi semacam ini kerap menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat hukum. Beberapa pengamat menilai rotasi dalam jumlah besar, terutama terhadap hakim-hakim yang sedang menangani perkara penting, dapat berdampak pada keberlanjutan proses hukum dan bahkan membuka ruang intervensi kekuasaan. Namun MA menepis dugaan tersebut dan menegaskan bahwa rotasi dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan kebutuhan organisasi.

MA menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dengan memperhatikan masa kerja, evaluasi kinerja, serta kebutuhan rotasi untuk menjaga netralitas dan independensi hakim di daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60