MuaraBungo – Hanya berselang beberapa waktu setelah pemberitaan mengenai dugaan bisnis pengelolaan kebun secara bagi hasil oleh Dedi Sulaiman, seorang personel Polres Bungo, kini muncul dugaan aktivitas ilegal lainnya: pertambangan emas tanpa izin (PETI)!
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan Dedi Sulaiman dalam aktivitas PETI di aliran Sungai Batanghari, Kelurahan Sepunggur, sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat setempat.
“Lokasi PETI-nya hanya sekitar satu kilometer dari kebunnya yang sempat diberitakan. Itu masih dalam wilayah Kabupaten Bungo,” ujar narasumber tersebut.
Sejumlah warga setempat membenarkan informasi kepada awak media,
“Iya bang, aktivitas PETI-nya tak jauh dari kebun yang dikelolanya itu. Bukan rahasia lagi, sudah lama dia bermain tambang emas di situ,” tambahnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Dedi Sulaiman membantah keterlibatannya dalam PETI. Ketika dikonfirmasi pada Rabu (2/4/2025), ia menegaskan tidak memiliki satu pun alat tambang emas.
โSaya hanya punya alat berat jenis excavator untuk berkebun. Silakan dicek kembali,โ ujarnya sembari mengirimkan video excavator miliknya yang sedang bekerja di kebun sawit.
Bisnis Kebun yang Penuh Kontroversi
Sebelumnya, pada Selasa (1/4/2025), Dedi Sulaiman juga diberitakan terkait dugaan bisnis pengelolaan kebun secara bagi hasil yang dinilai tidak transparan. Bahkan, ia dituding telah mengancam akan menembak M. Putra, anak dari pemilik lahan kebun yang kini menjadi sengketa.
M. Putra mengungkapkan bahwa kebun keluarganya yang terletak di Kelurahan Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, telah dikelola oleh Dedi Sulaiman dalam kerja sama yang menurutnya penuh kejanggalan.
M. Putra menjelaskan bahwa kebun tersebut awalnya merupakan lahan yang ditanami pohon karet dan memiliki sertifikat kepemilikan atas nama ayahnya, Syamsuir, serta kakaknya, Armaini. Namun, setelah orang tuanya berpisah, ibunya dan adiknya, M. Nurul Hidayat, setuju melakukan kerja sama bagi hasil dengan Dedi Sulaiman dalam penanaman kelapa sawit di atas lahan seluas 16 hektare.
โSaat perjanjian dibuat, ayah saya masih hidup, dan kakak saya pun masih ada. Namun, dalam perjanjian tersebut, nama kakak saya dicantumkan tanpa sepengetahuan dan tanda tangannya. Ini jelas menyalahi aturan,โ kata Putra.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjanjian. Setelah berbagai upaya mediasi gagal, ia akhirnya memanen hasil kebun tersebut dengan keyakinan bahwa ia berhak atas lahan itu. Namun, tindakan ini berujung pada ancaman dari Dedi Sulaiman.
โDia dengan tegas mengatakan akan menembak saya. Apakah seperti ini sikap seorang polisi? Seharusnya dia menepati janji dan menerima kritik. Dalam perjanjian disebutkan bahwa jika ada masalah harus dimusyawarahkan kembali,โ tegas Putra dengan nada geram.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/3/2025), Dedi Sulaiman mengakui bahwa dirinya bertugas di Polres Bungo, tetapi menegaskan bahwa seluruh biaya pengelolaan kebun tersebut berasal dari dirinya.
โBagaimana bisa saya dikatakan salah? Ibu Ermawati sendiri yang menjamin dan bertanggung jawab terhadap keluarganya dalam perjanjian itu. Semua modal berasal dari saya, tetapi sekarang mereka malah panen sendiri. Ini jelas pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah kami buat,โ ujarnya sembari menunjukkan dokumen perjanjian.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang aparat kepolisian yang terlibat dalam bisnis di luar tugasnya. Ancaman yang diduga dilontarkan kepada M. Putra semakin memperkeruh situasi.
Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak semakin berlarut-larut. M. Putra sendiri berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang guna mendapatkan keadilan atas haknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Bungo terkait dugaan keterlibatan Dedi Sulaiman dalam PETI maupun sengketa kebun. Masyarakat kini menantikan langkah tegas kepolisian untuk menindak anggotanya yang diduga melakukan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini masih terus berkembang. Apakah aparat berani bertindak tegas? Ataukah kasus ini akan menguap begitu saja? Publik menunggu kejelasan. (Tim)
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.