Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukum

PN Teluk Kuantan Diduga Langgar PERMA dalam Kasus Aldiko Putra, Sumber Sebut Ada Suap Rp180 Juta

274
×

PN Teluk Kuantan Diduga Langgar PERMA dalam Kasus Aldiko Putra, Sumber Sebut Ada Suap Rp180 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Teluk Kuantan โ€“ Pengadilan Negeri Teluk Kuantan diduga melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dalam pengalihan status penahanan terhadap terdakwa kasus korupsi, Aldiko Putra. Dugaan pelanggaran ini mencuat dari pesan percakapan dan konfirmasi internal yang beredar luas, menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan turut melobi hakim agar permohonan tahanan luar dikabulkan.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan pejabat kejaksaan tinggi Riau terungkap, bahwa pengalihan penahanan diakui oleh Plt. ASPIDSUS Kejati Riau bertentangan dengan ketentuan PERMA. Dalam salah satu bagian percakapan, “pihak kejaksaan disebutkan berperan penting melobi hakimโ€, dijawab oleh Plt. Aspidsus Kejati Riau “Udah tau melanggar PERMA mengapa dikabulkan?”. terang Fauzi yang menjabat sebagai Plt Aspidsus Kejati Riau saat ini(19-04-2025 Sabtu)

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

PERMA Nomor 4 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tata kelola administrasi perkara pidana secara elektronik, termasuk ketentuan soal status tahanan dan pengalihan penahanan. Berdasarkan aturan ini, keputusan pengalihan penahanan harus berada dalam kewenangan hakim dan tidak bisa dipengaruhi penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Selain melanggar ketentuan administratif PERMA, dugaan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan bahwa โ€œhakim dan pengadilan wajib mengadili menurut hukum dan tidak boleh memihak.โ€ Bila terbukti ada intervensi eksternal atau imbalan untuk pengalihan penahanan, maka hal tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa โ€œsetiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwaโ€ฆ dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun.โ€

Dugaan makin menguat ketika beredar pula tangkapan layar percakapan antara seorang wartawan dengan Humas Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, yang menanyakan kebenaran informasi adanya dugaan suap senilai Rp180 juta. Uang itu disebut-sebut terkait pengalihan status tahanan Aldiko Putra. Humas pengadilan merespons dengan mempertanyakan sumber informasi tersebut.

Dalam pesan selanjutnya, pihak pelapor menegaskan bahwa informasi tersebut bersumber dari internal Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan dan mengaku telah menyiapkan laporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung jika dalam batas waktu tertentu tidak ada klarifikasi dari pihak pengadilan. Ia juga menyinggung dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengalihan penahanan tersebut.

Selain itu, sebuah foto juga menunjukkan terdakwa Aldiko Putra, yang merupakan pejabat kejaksaan, tampak berada dalam ruang tahanan serta proses pemasangan alat pemantau elektronik terhadap dua orang perempuan, yang diduga berkaitan dengan kasus serupa.

Untuk diketahui, Aldiko Putra merupakan mantan jaksa yang kini berstatus terdakwa dalam perkara korupsi dana rutin dan kegiatan fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian miliaran rupiah akibat praktik mark-up dan pengeluaran fiktif, khususnya dalam pos perjalanan dinas dan belanja kegiatan. Nama Aldiko muncul setelah Kejati Riau menetapkan sejumlah tersangka, termasuk dari kalangan internal kejaksaan, yang diduga turut menerima aliran dana haram dari kegiatan tersebut.

Jika informasi ini terbukti, maka proses hukum di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan patut dipertanyakan, terutama dari sisi integritas dan kepatuhan terhadap peraturan Mahkamah Agung dan konstitusi hukum nasional. Hingga berita ini disusun, pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.

Sumber : (BPPKRIBERANTAS)

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60