PEKANBARU โ Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPBH-PWNU) Provinsi Riau resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025. Laporan itu disampaikan ke Polresta Pekanbaru pada Selasa, 8 April 2025.
Laporan dengan nomor: STPLP / 185 / IV / 2025 / Polresta Pekanbaru diterima oleh Unit 1 Resum Polresta Pekanbaru melalui Iptu Hendrimen.
Koordinator LPBH-PWNU Riau, Fadila Saputra, menyebut pihaknya menemukan sejumlah keganjilan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk penunjukan PT Ella Pratama Perkasa sebagai pemenang tender jasa angkutan sampah.
โKami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas pengadaan jasa angkutan persampahan ini. Terutama terhadap oknum pejabat DLHK yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,โ kata Fadila dalam keterangan tertulisnya.
Fadila meminta agar Kepala UPT Layanan Persampahan diperiksa karena bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta agar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru diperiksa karena diduga menyalahgunakan wewenang demi kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan publik dan keuangan negara.
Tak hanya itu, LPBH-PWNU juga mendesak aparat memeriksa Direktur PT Ella Pratama Perkasa karena diduga melanggar kontrak kerja (SPK) dalam pelaksanaan jasa angkutan sampah.
โPeriksa juga pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Kepala UPT TPA dan PPK kegiatan yang secara sadar menetapkan harga satuan per tonase dalam SPK yang berpotensi merugikan negara,โ tambah Fadila.
Menurut LPBH-PWNU, pengelolaan sampah yang dinilai amburadul dan tidak transparan ini telah berdampak buruk pada kenyamanan, kesehatan masyarakat, serta keuangan daerah.
(AMI)
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.