Pekanbaru โ Pemeriksaan Maraton KPK Bongkar Skandal Korupsi Pemko Pekanbaru 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif selama empat hari berturut-turut di Kota Pekanbaru. Pemeriksaan yang dipusatkan di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ini telah menyasar sedikitnya 40 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru serta sejumlah pihak terkait lainnya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun Anggaran 2024, yang telah menyeret tiga orang sebagai tersangka utama: eks Penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa, eks Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila.
Sejak Senin, 13 Januari 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Pada hari pertama, sepuluh pejabat dipanggil, antara lain Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP, Riko Wulandari selaku Bendahara Satpol PP, Maria Ulfa selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP, Irni Dewi Tari selaku Sekretaris Satpol PP, Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum, Tengku Ahmed Reza Fahlevi selaku Plt Kepala DLHK, Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran Setda, Farid Fuaz selaku Kasubbag Keuangan Bakesbangpol, Yuliarso selaku Kadishub, dan Sukardi Yasin selaku Kabid Anggaran BPKAD.
Pada hari kedua, Selasa 14 Januari 2025, KPK kembali memeriksa 10 orang saksi, di antaranya: Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru (ER), Bendahara Dishub (EDR), Asisten I Setdako (MT), Kasubbag Keuangan Dishub (BD), Kepala BPKAD Yulianis, Kabid Perbendaharaan BPKAD (H), Sekretaris Dinas PUPR (TA), Kasubag Keuangan Dinas PUPR (SFR), Tenaga Harian Lepas Dinas PUPR (RB), dan mantan sopir pribadi Novin Karmila (D).
Berlanjut ke hari ketiga, Rabu 15 Januari 2025, sejumlah pejabat penting kembali diperiksa. Mereka adalah: Ingot Ahmad Hutasuhut (Asisten II), Samto (Asisten III), Hadi Sanjoyo (Plt Kepala Kesbangpol), Wahyu Darmawan (Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK), Fahrul Ichsan S (ASN Kemendagri), Siti Aisah (Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdako), Mario Adilah (Inspektur Pembantu Investigasi), Wendi Yuliasdi (Kabid DLHK), Emma Urina Silalahi (Bendahara DLHK), dan Pitradewi (Bendahara Kesbangpol).
Pemeriksaan hari keempat, Kamis 16 Januari 2025, kembali menghadirkan 10 orang lainnya. Mereka adalah: ITD (Kabid Wasnas dan PK Kesbangpol 2019โ2024), Mardiansah (Kadis Perkim), M (Kabid Ideologi Basan Kesbangpol), RD (Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim), MM (Kabid Prasarana Utilitas Umum Dinas Perkim), CB (Pemimpin Kas Bank Tenayan Raya), R (Sekretaris Dinas Perkim), Kasubbag Umum Dinas Perkim, WA (Kasubbag Keuangan Setda), dan AH (Head Teller Bank Cabang Sudirman).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemko Pekanbaru Tahun 2024. Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024, dan mengamankan sembilan orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp6,82 miliar sebagai barang bukti.
Skandal ini mencuat akibat adanya dugaan pemotongan dana Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra Pomi. Puncaknya terjadi pada November 2024, ketika dilakukan penambahan anggaran melalui APBD-P, termasuk anggaran makan minum, yang diduga menjadi celah untuk mencairkan jatah Risnandar senilai Rp2,5 miliar.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tampaknya belum selesai. Pemeriksaan yang intens dan menyasar berbagai dinas menunjukkan bahwa lembaga antirasuah ini tengah melakukan pengembangan perkara. Isu dugaan pengaturan kontrak pengelolaan sampah di Pemko Pekanbaru pasca penangkapan Risnandar juga mulai ramai dibicarakan publik.
Menanggapi isu ini, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menegaskan bahwa penyidik masih fokus pada OTT yang telah dilakukan. Ia menyebutkan bahwa temuan awal berasal dari dana GU sebesar Rp8 miliar, di mana Rp2,5 miliar di antaranya dipotong dan diduga menjadi bagian dari praktik korupsi.
“Ini adalah pemeriksaan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Hal-hal lain yang mendalam tentu akan kami update setelah penyidikan lebih lanjut,” ujar Nurul Gufron kepada media, Rabu 4 Desember 2024.
Ia juga membuka kemungkinan untuk menjerat ketiga tersangka dengan pasal tambahan, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). โDalam proses penyidikan, kemungkinan pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU,โ jelasnya.
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 12F dan 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 12B dikenal sebagai pasal gratifikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Skandal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di pemerintahan daerah masih marak, dan membutuhkan pengawasan ketat serta penegakan hukum yang tegas. KPK tampaknya belum akan berhenti, dan publik Pekanbaru kini menanti: siapa nama besar berikutnya yang akan jadi tersangka?