Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralHukumPemerintah

Warga Desa Kohod Kecewa Penangguhan Penahanan Kades Terkait Kasus Pagar Laut

1307
×

Warga Desa Kohod Kecewa Penangguhan Penahanan Kades Terkait Kasus Pagar Laut

Sebarkan artikel ini

"Latar Belakang Kasus Pagar Laut"

Tangerang โ€“ Gelombang kekecewaan melanda warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menyusul keputusan Bareskrim Mabes Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan pagar laut. (29/04)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi pada Sabtu, 26 April 2025, Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, menilai keputusan itu menciderai rasa keadilan masyarakat. “Kami sangat kecewa Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Arsin CS,” kata Aman Rizal.

 

Ia menegaskan warga menolak penghentian kasus pada empat tersangka saja. Aman mendesak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk bersinergi mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau. “Kami menolak kasus pagar laut berhenti dan hanya menjerat empat tersangka,” ujarnya.

 

Kasus pagar laut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan pesisir Tangerang. Sejumlah lahan yang sebelumnya tercatat milik warga, diduga dipalsukan dokumennya untuk dialihkan ke pihak tertentu tanpa hak.

 

Penyidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri mengarah kepada Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod, serta Sekretaris Desa, Ujang Karta. Selain itu, dua penerima kuasa dari Septian Wicaksono Law Firm, yakni Septian Prasetyo dan Candra Eka, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pada 10 Februari 2025, tim penyidik menggeledah rumah dan kantor Arsin dengan dukungan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan aparat Polsek setempat. Setelah mengumpulkan bukti, keempat tersangka resmi ditahan pada 24 Februari 2025.

 

Penangguhan penahanan, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, dilakukan karena masa tahanan keempat tersangka telah habis pada Kamis, 24 April 2025. “Sehingga penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April,” jelas Djuhandani.

 

Ia menambahkan bahwa berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dinyatakan belum lengkap (P19) sehingga harus diperbaiki. Penyidik kini tengah melengkapi kekurangan administrasi tersebut sebelum mengajukan pelimpahan tahap dua.

 

Tidak puas dengan langkah penangguhan, warga Desa Kohod menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Aman Rizal mengungkapkan, warga meminta agar Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung segera melanjutkan penyidikan hingga ke persidangan dan menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut.

 

“Kami tidak akan tinggal diam jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti. Kami siap menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan,” kata Aman.

 

Warga berharap pengadilan kelak menjatuhkan hukuman berat sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku pemalsuan dokumen tanah yang berdampak luas terhadap hak-hak masyarakat pesisir. (Tempo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60