Jakarta, 11 Mei 2025 — Dewan Pers menyatakan bahwa sejumlah tayangan yang berkaitan dengan kasus korupsi timah dan impor gula, yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta, bukan merupakan produk jurnalistik, melainkan hasil kerja sama komersial.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tayangan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak stasiun televisi serta penyidik Kejaksaan Agung. Namun, dua kali permintaan klarifikasi kepada Tian Bahtiar, direktur pemberitaan stasiun televisi yang bersangkutan, tidak direspons.
“Setelah menganalisis dokumen dan keterangan, Dewan Pers menilai tayangan tersebut merupakan hasil kerja sama marketing JakTV dengan klien senilai Rp484 juta, bukan karya jurnalistik,” ujar Ninik dalam pernyataan tertulis, Sabtu (10/5).
Ia menambahkan, kerja sama tersebut melibatkan produksi konten seminar untuk ditayangkan sebanyak empat kali, meskipun tidak ada kontrak tertulis. Pembayaran dilakukan melalui transfer dan tunai oleh Tian Bahtiar dan kliennya.
Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan Tian Bahtiar dalam kerja sama tersebut bukan merupakan kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu, tanggung jawab atas tindakan tersebut berada di luar kewenangan Dewan Pers dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Dari pihak Kejaksaan Agung, Ninik mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan Tian sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat. Ia disebut melakukan penyebaran konten yang bukan produk jurnalistik murni, bekerja sama dengan kelompok buzzer, serta menerima arahan dari tersangka lain, yakni seorang pengacara berinisial JS.
“Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers pada 30 April, Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari permufakatan jahat tersebut,” kata Ninik.
Lebih lanjut, dokumen dari penyidik Kejaksaan Agung juga mengungkap keberadaan unggahan negatif yang disebarkan oleh kelompok siber Musafa dan Mufasa Cyber Army, yang diduga terkait dengan upaya merintangi proses hukum.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Tian bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan permufakatan untuk menggagalkan penanganan perkara korupsi dalam tata niaga komoditas timah dan impor gula.
“Tindakan ini dimaksudkan untuk mencegah atau menggagalkan penyidikan dan proses pengadilan,” ujarnya.