PEKANBARU β Tindakan penyegelan kantor Sanel Tour oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip negara hukum. Manajemen perusahaan menyebut penyegelan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan berdampak langsung terhadap hak-hak pekerja dan keberlangsungan usaha.
βKami tidak terima. Ini tindakan tanpa dasar hukum. Tak ada surat resmi, tak ada prosedur, hanya datang dan segel. Ini mencederai logika hukum dan hak konstitusional kami,β tegas Daud Pras Pasaribu, perwakilan manajemen Sanel Tour, Jumat (16/5).
MataXpost.comTiada Kebenaran Yang Mendua
Menurutnya, penyegelan tersebut telah menyebabkan seluruh operasional perusahaan lumpuh. Puluhan karyawan kehilangan pekerjaan dan kontrak usaha senilai miliaran rupiah gagal dijalankan. Manajemen telah menyampaikan surat keberatan resmi kepada Pemkot Pekanbaru dan Gubernur Riau, serta menyiapkan langkah hukum lanjutan.
βKalau tidak ditanggapi, kami siap bawa ke Mabes Polri dan Komnas HAM. Ini bukan hanya soal usaha, tapi soal hak tenaga kerja kami. Negara tak boleh diam,β tegasnya.
Para pakar menilai, penyegelan kantor oleh pemerintah daerah harus dilakukan melalui tahapan administratif yang ketat. Dalam kasus ini, tidak ditemukan dasar hukum eksplisit yang menjadi landasan eksekusi oleh Pemkot Pekanbaru. Sejumlah aturan yang diduga dilanggar antara lain:
UUD 1945: Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.,Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.Pasal 28I ayat (4): Pemenuhan dan penegakan HAM menjadi tanggung jawab negara.
. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pasal 10 ayat (1): Tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pasal 67 huruf f: Melarang pejabat bertindak sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum.
. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 38 ayat (1): Menjamin hak berusaha dalam suasana adil dan sehat. Pasal 40: Melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang.
. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 5 dan 6: Menjamin hak atas perlakuan adil dan pekerjaan. Pemutusan kerja akibat penyegelan yang tak berdasar dapat dikategorikan pelanggaran hak tenaga kerja.
. Permenhub Nomor 15 Tahun 2019 tentang Travel: Penindakan terhadap dugaan pelanggaran travel harus diawali dengan pemeriksaan administratif oleh Dinas Perhubungan, bukan penyegelan sepihak.
Potensi Gugatan Capai Rp500 Miliar
Tim hukum Sanel Tour dari informasi terpercaya kini tengah menyusun gugatan perdata , biasanya dalam kasus lainnya nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp500 miliar, terdiri dari:
Kehilangan omzet usaha, Kontrak bisnis yang gagal, Hak-hak karyawan yang terabaikan,Β Kerugian immaterial akibat pencemaran nama baik, Biaya hukum dan pemulihan citra
βIni kasus besar. Jika benar terjadi penyegelan tanpa dasar hukum, maka Pemkot dan bahkan Pemprov bisa dituntut ganti rugi dalam jumlah fantastis,β ujar Larsen Yunus, aktivis hukum administrasi negara.
Lembaga bantuan hukum dan pegiat HAM, serta publik mendesak evaluasi menyeluruh atas tindakan aparat Pemkot Pekanbaru. Jika terbukti menyalahi prosedur, maka pejabat terkait dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum, Ombudsman, hingga Komnas HAM.
βNegara hukum tidak memberi ruang untuk tindakan premanisme yang dibungkus kewenangan. Ini preseden buruk,β tambah Larsen.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penyegelan. Gubernur Riau juga belum merespons surat keberatan dari pihak manajemen.
Redaksi: Tindakan penyegelan kantor usaha oleh pejabat negara tanpa proses administrasi dan dasar hukum yang sah adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi, konstitusi, dan sistem pemerintahan demokratis. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi praktik abuse of power yang merugikan negara, dunia usaha, dan publik secara luas.
Eksplorasi konten lain dari ππππ π-π©π¨π¬π
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.