x

Dugaan Pelanggaran HAM: Bukan Hanya Ijazah, Akte Lahir Seorang Karyawan ditahan Oleh PT BKL Bengkalis

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Mei 2025 03:08 13 Editor

MataXPost // Bengkalis, 9 Mei 2025 – Praktik tak lazim terungkap di lingkungan kerja PT BKL, sebuah perusahaan distributor makanan dan minuman yang beroperasi di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Perusahaan ini diduga tidak hanya menahan ijazah milik sejumlah karyawan, tetapi juga menyimpan akta kelahiran mereka sebuah tindakan yang memantik keprihatinan serius dari sisi etika maupun hukum.

 

Sumber internal menyebutkan bahwa dokumen pribadi tersebut ditahan sejak awal masa kerja, tanpa kejelasan batas waktu atau alasan formal yang dapat dipertanggungjawabkan. Penahanan akta kelahiran, yang merupakan dokumen sipil fundamental, berpotensi menghambat akses karyawan terhadap layanan publik, pengurusan administrasi, hingga kebebasan mobilitas.

 

“Kalau ijazah mungkin masih bisa diperdebatkan dengan alasan ikatan kerja atau pelatihan. Tapi akta kelahiran? Itu sudah masuk wilayah pelanggaran hak dasar,” ujar seorang pengamat ketenagakerjaan di Pekanbaru yang dimintai tanggapan.

 

Tindakan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan data pribadi, termasuk indikasi paksaan dan potensi pencurian identitas.

 

Pakar hukum perburuhan menilai penahanan dokumen pribadi tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta melanggar prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BKL belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kecamatan Bukit Batu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan tengah memediasi penyelesaian. Namun, belum ada langkah tegas terhadap perusahaan.

 

Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam upaya penegakan etika bisnis dan perlindungan pekerja, khususnya di sektor swasta yang rentan praktik intimidatif terhadap buruh tidak tetap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x