Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita ViralHukumPemerintah

Ibu Inong Dapat Perhatian Nasional: DPR RI, DPRD Dumai, dan Wali Kota Beri Dukungan

1387
×

Ibu Inong Dapat Perhatian Nasional: DPR RI, DPRD Dumai, dan Wali Kota Beri Dukungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dumai, 14 Mei 2025 β€” Dukungan publik terhadap Inong Fitriani, seorang ibu rumah tangga yang kini ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, terus meluas. Perkaranya yang disebut-sebut terkait dengan dugaan praktik mafia tanah di Dumai mengundang perhatian berbagai pihak, mulai dari legislator nasional hingga kepala daerah.

 

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Anggota Komisi III DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan dukungan terbuka kepada keluarga Inong. Lewat berbagai platform, ia menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan oleh warga kecil dalam konflik agraria. β€œIni bukan sekadar sengketa tanah. Ini soal keberpihakan negara terhadap rakyat kecil yang hak-haknya terancam,” ujar Rieke dalam unggahan media sosialnya.

 

Dari tingkat daerah, Ketua DPRD Kota Dumai mengambil langkah konkret. Hari ini, ia resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Dumai. Tidak hanya itu, DPRD juga menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Inong, sebagai bentuk kepedulian institusional terhadap warganya.

 

Wali Kota Dumai pun angkat suara. Dalam pernyataan resminya, ia menyatakan kesiapan pemerintah kota memfasilitasi mediasi agar persoalan ini diselesaikan secara adil dan beradab. β€œKami tidak ingin rakyat ditindas oleh kekuatan modal. Pemerintah harus hadir untuk menjembatani keadilan,” katanya.

 

Kriminalisasi Berlapis: Anak Inong Ikut Dilaporkan

 

Di tengah arus simpati publik, tekanan hukum terhadap keluarga Inong justru bertambah. Rahmad, anak Inong, turut dilaporkan oleh kuasa hukum Toton Sumali pihak pelapor utama dalam kasus tanah ini atas tuduhan pencemaran nama baik.

 

Langkah ini menuai kritik dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Dr. Arif Maulana, pakar hukum pidana dari Universitas Andalas, menilai pelaporan terhadap Rahmad sarat kepentingan.

 

β€œTudingan pencemaran nama baik tak bisa serta-merta digunakan untuk membungkam suara warga. Pasal 310 dan 311 KUHP mewajibkan adanya tuduhan spesifik, bukan sekadar ekspresi keberatan terhadap potensi perampasan hak,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa tindakan hukum semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan konflik agraria. β€œJika kritik terhadap perebutan tanah dianggap pidana, maka kita sedang mematikan ruang demokrasi,” tambah Arif.

 

Koalisi masyarakat sipil mendesak Polres Dumai dan Kejaksaan untuk bersikap objektif dan adil. Mereka menegaskan bahwa kasus yang menjerat Inong seharusnya menjadi ranah perdata, bukan pidana. Bukti historis menunjukkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai keluarganya sejak 1961, jauh sebelum pihak lain mengklaimnya.

 

β€œIni potret kelam penegakan hukum kita. Ketika rakyat mempertahankan tanah warisan, justru dijerat hukum. Harapan kami, aparat penegak hukum tak ikut terjebak dalam permainan kekuatan ekonomi,” kata perwakilan koalisi dalam pernyataan bersama.

 

Kasus Inong Fitriani kini bukan hanya persoalan satu keluarga, tapi telah menjadi simbol perjuangan masyarakat kecil melawan ketimpangan hukum dalam konflik agraria. Semua mata kini tertuju pada aparat penegak hukumβ€”apakah mereka akan berdiri di sisi keadilan, atau kembali tunduk pada kuasa modal.

Example 300250

Eksplorasi konten lain dari 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐗-𝐩𝐨𝐬𝐭

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60