x
.

Kejagung Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Mei 2025 18:25 Editor

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya indikasi suap dan gratifikasi dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di lahan Pagar Laut, Tangerang, yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Selain itu, juga ditemukan indikasi pemalsuan buku-buku dan dokumen,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Harli menjelaskan, tugas jaksa penuntut umum dalam kasus ini adalah mempelajari berkas perkara yang penyidikannya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dari berkas yang telah beberapa kali dikembalikan untuk perbaikan, jaksa penuntut umum menemukan indikasi perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Oleh karena itu, kami memberi catatan agar penyidik juga melengkapi berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penyidikan seharusnya tidak hanya memakai pasal-pasal tindak pidana umum, tetapi juga pasal-pasal korupsi,” kata Harli.

Menurut Harli, catatan tersebut dibuat bukan atas inisiatif jaksa semata, tetapi berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan penyidik, yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi. “Pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah dari Bareskrim Polri untuk ketiga kalinya pada Senin (28/4/2025). Hingga kini, jaksa masih mempelajari berkas tersebut dan belum menentukan sikap selanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung beberapa kali menolak pelimpahan berkas karena Bareskrim dinilai belum mengusut unsur dugaan korupsi dalam kasus ini. Proses bolak-balik berkas ini berdampak pada tertundanya penyidikan hingga penahanan empat tersangka ditangguhkan.

Dalam perkara ini, empat tersangka telah ditetapkan, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK; serta dua penerima kuasa, SP dan CE. Mereka diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan penguasaan lahan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x