x

Kepsek SMAN 1 Selatpanjang dan Komite Sekolah DidugaTilep Dana Bos

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Mei 2025 14:35 30 Editor

Selatpanjang โ€” Kepala Sekolah SMAN 1 Selatpanjang, Poyadi, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penyelewengan anggaran, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite sekolah selama periode 2020 hingga 2021. (09/05)

Fakta ini terungkap berdasarkan hasil investigasi Perhimpunan Masyarakat Nasional (PMN) yang menghimpun data dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat, LSM, dan keterangan mantan pejabat komite sekolah. PMN menyebutkan, nilai dugaan korupsi mencapai miliaran rupiah.

โ€œData yang kami kumpulkan mengindikasikan adanya laporan fiktif dalam penggunaan dana BOS tahun 2020 dan 2021, serta pengelolaan dana komite yang tidak transparan,โ€ tegas Sekretaris Jenderal PMN, Yefrizal, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5/2025).

Ironisnya, meskipun sejumlah laporan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau, hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan.

Dugaan ini semakin menguat seiring temuan praktik setoran bulanan dari sejumlah kepala sekolah ke oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, LSM, bahkan wartawan, sebagai โ€œuang pengamananโ€ agar kasus hukum tidak diproses.

โ€œLaporan kami ke Kejari terkait dana komite sejak tahun lalu tidak pernah diproses. Ada apa ini?โ€ ujar mantan Ketua Komite SMAN 1 Selatpanjang yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan Poyadi diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS

Jika terbukti bersalah, Poyadi terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

PMN menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum bertindak adil tanpa pandang bulu.

โ€œJangan ada yang kebal hukum, meski hanya seorang kepala sekolah,โ€ tegas Yefrizal.

Masyarakat berharap aparat hukum segera bertindak tegas mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan integritas penegakan hukum.

Sementara hingga berita ditayangkan,awak media masih berusaha menghubungi pihak sekolah, berita akan diperbarui seirng informasi terbaru.(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x