x

Lapor Pak Kapolda, Pembalak Liar Kian Beringas di Meranti, Hutan Lindung Terancam Punah.

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Mei 2025 08:52 13 Editor

Meranti โ€“Praktik pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, semakin memprihatinkan. Aktivitas ilegal ini dilaporkan marak terjadi di tiga kecamatan, yakni Tebing Tinggi Timur, Tebing Tinggi Barat, dan Tasik Putri Puyu. Warga dan pegiat lingkungan menyuarakan keprihatinan mendalam dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas. (15/05)

 

Investigasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Minggu (4/5/2025) menemukan bahwa pembalakan liar telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan hukum yang nyata. Bahkan, sejumlah nama warga disebut terlibat langsung sebagai pelaku utama maupun penanggung jawab aktivitas tersebut.

Dalam penelusuran tim GWI, beberapa nama mencuat, di antaranya Iki, warga Kampung Balak, yang disebut bertanggung jawab atas pembabatan kayu di kawasan lindung. Iki mengaku mengambil kayu dari lahan milik warga keturunan Tionghoa yang dikelola oleh Nasir, juga warga Kampung Balak.

 

Fitri, warga Desa Batang Malas, diduga sebagai penyalur kayu hasil pembalakan. Ia mengklaim memiliki โ€œizinโ€ dari oknum aparat, meskipun identitas pihak tersebut tidak disebutkan. Nama lain yang muncul adalah Ijan, warga Batang Malas, yang disebut beroperasi di lokasi berbeda.

 

โ€œKayu-kayu diangkut secara sembunyi-sembunyi pada malam hari menggunakan gerobak melalui jalur sungai dan jalan sepi,โ€ ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Aktivitas pembalakan liar ini menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan lindung. Kerusakan tersebut dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir, tanah longsor, dan berkurangnya ketersediaan air bersih.

 

Kegiatan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

APH Diduga Lalai, Pengawasan Lemah

Warga menyayangkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat di Kabupaten Kepulauan Meranti maupun Pemerintah Provinsi Riau. Minimnya tindakan membuat para pelaku merasa leluasa menjalankan aktivitas ilegal tanpa takut akan konsekuensi hukum.

 

Aktivis lingkungan hidup dari Pekanbaru AL, yang turut melakukan pemantauan langsung di tiga kecamatan terdampak, mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam.

 

โ€œKami mendesak aparat segera bertindak tegas terhadap para pelaku pembalakan liar. Jangan sampai pembiaran ini mengakibatkan kerusakan permanen pada lingkungan dan punahnya hutan lindung yang menjadi warisan alam untuk generasi mendatang,โ€ tegas Aldo.

 

Desakan serupa juga disampaikan oleh sejumlah pegiat lingkungan yang meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penindakan dan proses hukum terhadap para pelaku. Mereka berharap penindakan yang tegas dapat memberi efek jera dan menyelamatkan hutan lindung yang tersisa di Kepulauan Meranti.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dan perkembangan penanganan kasus

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x