Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Viral

Pengalihan Aset Yayasan Pahlawan Tuanku Tambusai Riau Picu Sorotan Publik

1281
×

Pengalihan Aset Yayasan Pahlawan Tuanku Tambusai Riau Picu Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru – Integritas akademik merupakan fondasi utama dalam dunia pendidikan, termasuk dalam pengelolaan aset lembaga. Namun, pernyataan Rektor Universitas Pahlawan, Prof. Dr. Amir Luthfi, bahwa dirinya telah mengalihkan aset Yayasan Pahlawan Tuanku Tambusai Riau kepada istri pertamanya, menimbulkan pertanyaan terkait etika dan legalitas tindakan tersebut. (28/05)

 

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

“Yayasan itu milik saya, jadi terserah mau saya berikan kepada siapa,” ujar Prof. Amir kepada Sigapnews.co.id ketika dikonfirmasi terkait alasan pengalihan tersebut.

 

Pernyataan ini menimbulkan kontroversi karena secara hukum, aset yayasan bukan milik pribadi. Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, pengurus wajib memperoleh persetujuan pembina sebelum menjual atau mengalihkan aset yayasan kepada pihak lain.

 

Persatuan Media Nusantara (PMN) turut menyoroti kasus ini dan melayangkan sejumlah pertanyaan kepada pihak yayasan maupun rektorat Universitas Pahlawan, di antaranya:

 

  • Apakah pengalihan tersebut memiliki dasar hukum atau legalitas yang jelas?

 

  • Adakah perubahan akta notaris yang mendasari tindakan tersebut?

 

  • Apakah para pendiri dan pembina yayasan telah diberi informasi terkait perubahan tersebut?

 

  • Bagaimana sistem pelaporan dan akuntabilitas keuangan yayasan selama ini?

 

Apakah laporan keuangan telah diaudit oleh auditor independen dan diumumkan melalui mekanisme rapat tahunan?

 

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi atas pertanyaan tersebut. Prof. Amir Luthfi mengarahkan konfirmasi kepada bagian hukum Universitas Pahlawan, Emil Salim. Saat dikonfirmasi, Emil Salim juga belum memberikan klarifikasi.

 

Pengelolaan yayasan pendidikan, khususnya dalam hal pengalihan aset, menuntut transparansi dan kepatuhan pada hukum demi menjaga kepercayaan publik dan integritas akademik. Kasus ini menanti penjelasan yang tuntas dari pihak Yayasan Pahlawan Tuanku Tambusai Riau agar tidak menimbulkan preseden negatif di dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Example 300250

Eksplorasi konten lain dari 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐗-𝐩𝐨𝐬𝐭

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60