Pekanbaru, 11 Mei 2025 โ Mal SKA Pekanbaru kembali menjadi sorotan tajam publik setelah insiden mengerikan terjadi pada Sabtu malam (10/5). Puluhan pengunjung bioskop tiba-tiba batuk-batuk parah, sesak napas, bahkan muntah-muntah massal usai diduga terpapar racun pestisida yang disemprotkan saat gedung masih beroperasi.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak kepanikan luar biasa: anak-anak menangis, orang dewasa terkulai lemas, dan sejumlah pengunjung dilarikan keluar studio dalam kondisi nyaris pingsan.
โAnak saya umur lima tahun batuk sampai muntah! Ini mall atau rumah penyiksaan?!โ keluh Fitri, salah satu korban.
Diduga Langgar Banyak Undang-Undang, dan Termasuk Pidana Berat
Penyemprotan zat kimia berbahaya di ruang publik tertutup saat masih aktif digunakan bukan hanya kelalaian, tapi terindikasi sebagai pelanggaran serius terhadap berbagai undang-undang nasional. Berikut daftar pasal-pasal hukum yang diduga dilanggar:
1.UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 190)
Barang siapa yang dengan sengaja menggunakan bahan yang membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
2.KUHP Pasal 359 dan 360: Kelalaian yang Menyebabkan Luka atau Kematian
Pasal 359: Jika menyebabkan kematian, pelaku bisa dipidana 5 tahun penjara.
Pasal 360: Jika menyebabkan luka berat, ancaman 5 tahun penjara.
Relevansi: Bila ada korban luka serius atau meninggal akibat racun, pasal ini langsung berlaku bagi pelaku dan manajemen.
3.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Pasal 69 Ayat (1): Larangan memasukkan zat berbahaya ke lingkungan.
Pasal 98: Ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar jika membahayakan kesehatan manusia.
4.UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8) Melarang pelaku usaha menawarkan jasa yang membahayakan keselamatan konsumen.
5.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 9 & 71)
Setiap orang berhak atas lingkungan sehat. Pemerintah wajib melindunginya.
6.KUHP Pasal 204: Racun di Tempat Publik
Ayat (1): Menyerahkan barang berbahaya tanpa pemberitahuan dapat dipidana 15 tahun.
Ayat (2): Jika menyebabkan kematian, bisa dikenakan pidana mati atau seumur hidup.
Pakar Lingkungan: Ini Kejahatan terhadap manusia
Dedi Gunawan, pakar kesehatan lingkungan dari Universitas Andalas, menyebut insiden ini bukan sekadar kelalaian administratif:
โPenyemprotan pestisida di tengah aktivitas publik adalah tindakan gegabah. Ini bukan sekadar pelanggaran SOPโini potensi kriminal yang mengancam nyawa warga sipil.โ
Seorang petugas keamanan Mal SKA menyebut kejadian ini hanya sebagai โketidaksengajaan waktu penyemprotan.โ Namun, publik menilai ini sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab.
โMereka lebih peduli nyamuk daripada manusia!โ sindir Sulaiman, korban lainnya.
Hingga Kini Belum Ada Tersangka. Publik Mendesak: Usut Tuntas!
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Mal SKA maupun penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Padahal, bukti rekaman video, kesaksian korban, dan dampak kesehatan sudah terang benderang.
Dinas Kesehatan dan Satpol PP segera turun ke lapangan,
Polisi menyita rekaman CCTV, dokumen pest control, dan
Segera menetapkan pihak bertanggung jawab sebagai tersangka.
โKalau ini dibiarkan, nyawa manusia hanya dianggap statistik. Jangan sampai hukum tunduk pada pemilik modal!โ tegas aktivis lingkungan, Yanti Siregar.
Insiden ini adalah alarm keras tentang rapuhnya sistem keselamatan publik di Indonesia. Jika hukum tidak ditegakkan, kejadian serupa bisa terulang. Pemerintah, polisi, dan lembaga perlindungan konsumen wajib hadir melindungi rakyat, bukan pengusaha lalai.
Hingga berita ditayangkan, Redaksi belum mendapatkan informasi keadaan terkini para korban, berita akan diperbarui seiring informasi terbaru.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.