Mataxpost| Pekanbaru β Advokat muda kondang asal Riau, Supriadi Bone, SH.Cla, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan penerapan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE sebagai langkah koreksi konstitusional yang arif dan bijaksana. (02/05)
βKita butuh hukum yang melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat. Kebebasan berekspresi adalah fondasi utama demokrasi. Jika kritik dipidanakan, maka yang tumbuh bukan kemajuan, melainkan kecurigaan dan rasa takut,β ujarnya.
MataXpost.comTiada Kebenaran Yang Mendua
Supriadi juga menekankan pentingnya penguatan regulasi agar ruang kebebasan ini tidak disalahartikan atau disalahgunakan.
“Menurutnya,kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab publik untuk menyampaikan pendapat secara faktual, etis, dan konstruktif, bukan sekadar melampiaskan emosi atau menyebar disinformasi”, pungkasnya
Ia menambahkan, putusan MK tersebut telah sejalan dengan konsiderans UU No. 9 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.
Putusan MK dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 28 April 2025, menegaskan bahwa frasa βorang lainβ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan untuk lembaga, institusi, atau kelompok.
Ketua MK, Suhartoyo, menyebut putusan ini penting untuk melindungi kebebasan berpendapat yang selama ini rawan dibungkam dengan pasal pencemaran nama baik.
Keputusan ini diambil setelah uji materi yang diajukan aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang sempat diproses hukum akibat mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa.
Dengan putusan ini, entitas non-individu tidak lagi dapat menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi kritik atau opini publik, kecuali jika menyangkut nama baik perseorangan secara langsung.