[gnpub_google_news_follow]
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukumPemerintahTesso nilo

Dugaan Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia: Skandal TNTN Bongkar Jaringan Mafia Tanah dan Oknum BPN

2064
×

Dugaan Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia: Skandal TNTN Bongkar Jaringan Mafia Tanah dan Oknum BPN

Sebarkan artikel ini
Example 728x60
Spread the love

PELALAWAN, RIAU β€” Skandal agraria yang menyelimuti kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menguak jaringan kejahatan lingkungan, mafia tanah, serta dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pejabat desa hingga kabupaten. Investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menunjukkan bahwa praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp10 kuadriliun, menjadikannya dugaan korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.(20/06)

Fakta Mengerikan: Ribuan Sertifikat Ilegal Diterbitkan dalam Hutan Lindung

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Dalam rapat Satgas PKH yang digelar di Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 13 Juni 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan kondisi kerusakan yang sangat parah di TNTN.

β€œKerusakan ini akibat perambahan liar yang terorganisir. Dari total 81.793 hektare kawasan TNTN, hanya tersisa sekitar 12.561 hektare yang masih berupa hutan alami. Kami juga menemukan SKT, KTP, dan SHM palsu yang digunakan untuk mengklaim lahan dalam kawasan konservasi,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah ke kejahatan lingkungan dan korupsi berlapis. Ia menegaskan, aparat negara yang terlibat harus diusut secara menyeluruh.

Pecahnya Fakta: 1.805 SHM Ilegal dan Dugaan Pungli Terstruktur

Brigjen TNI Dody Triwinarto, Wakil Komandan Satgas PKH, menambahkan bahwa pihaknya menemukan 1.805 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diterbitkan secara ilegal di dalam kawasan TNTN.

β€œKami menemukan bukti kuat bahwa SKT dan KTP domisili palsu diterbitkan oleh pemerintah desa dan kabupaten sebagai dasar pembuatan SHM. Bahkan, dugaan pungli terstruktur juga mencuat dalam proses ini,” ujar Dody.

Ia menjelaskan, 60% penguasaan lahan dilakukan oleh warga pendatang dari luar Provinsi Riau, 30% dari luar Kabupaten Pelalawan, dan hanya 10% oleh warga lokal.

Kerugian Negara: Ditaksir Capai Rp10 Kuadriliun

Perhitungan kasar para ekonom lingkungan dan kehutanan menyebutkan bahwa kerugian negara mencakup:

Nilai ekonomi lahan dan sawit ilegal

Nilai ekologis atas kerusakan hutan tropis

Biaya pemulihan (reklamasi, konservasi, reforestasi)

Potensi kehilangan biodiversitas, termasuk satwa endemik seperti gajah dan harimau Sumatera

Total nilai kerugian bisa mencapai lebih dari Rp10 kuadriliun, menjadikan skandal ini lebih besar dari kasus BLBI, Asabri, dan Jiwasraya jika digabungkan.

Beberapa pihak seperti Wendri Simbolon dan Abdul Aziz mencoba memutarbalikkan fakta dengan menyebut penguasaan lahan sebagai “hak bertani turun temurun”. Namun narasi ini dibantah keras oleh tokoh adat dan masyarakat sipil Riau.

β€œSudah saatnya negara tegas. Jangan biarkan mafia tanah merampok hutan negara pakai SHM bodong. Ini bentuk kolonialisasi gaya baru oleh elite yang main belakang,” ujar Tengku Said Harun, budayawan Melayu .

β€œKalau ini dibiarkan, anak cucu kita kehilangan paru-paru alam. Kami mendukung aparat hukum bersihkan hutan dari korporasi rakus dan calo tanah,” tambah Nuraini Salim, aktivis perempuan dan pengajar kehutanan di Pekanbaru.

Skandal ini mengindikasikan pelanggaran serius terhadap sejumlah pasal dalam hukum negara, Praktisi hukum Susi SH.MH saat diminta pendapat oleh awak media di Pekanbaru sebutkan pelanggaran atas kasus TNTN antara lain:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3): Melarang kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin

Pasal 78 ayat (2): Ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar

2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 17 dan Pasal 19: Larangan membuka lahan dalam kawasan konservasi

Pasal 94 ayat (1): Ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelaku dan korporasi

3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3: Kerugian keuangan negara melalui penyalahgunaan wewenang

Pasal 12 huruf e: Gratifikasi dan pungli oleh penyelenggara negara

4. KUHP dan KUHPerdata

Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP)

Persekongkolan jahat (Pasal 55 KUHP)

Koalisi masyarakat Riau dengan keterangan tertulis kepada redaksi mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum:

Tuntutan Utama:

1. Audit menyeluruh terhadap BPN Provinsi Riau dan BPN Kabupaten Pelalawan

2. Tangkap semua oknum BPN, kepala desa, dan camat yang terlibat

3. Pemusnahan SHM ilegal dan penetapan kawasan hutan sebagai status quo

4. Pemanggilan dan penyidikan terhadap korporasi sawit yang beroperasi dalam kawasan TNTN

5. Pemeriksaan kekayaan pejabat desa dan kabupaten melalui LHKPN

6. Pemulihan ekologis, rehabilitasi lahan, dan pemetaan ulang kawasan konservasi

β€œTNTN adalah milik bangsa. Bukan milik mafia. Penjarakan semua pelaku, bersihkan hutan dari kebun sawit ilegal dan aparat pembeking,” ujar Datuk Musa Arifin, tokoh adat Melayu Pelalawan.

β€œTNTN adalah hutan negara. Bukan milik calo tanah. Penjarakan semua pejabat dan pengusaha yang jual kawasan konservasi seperti tanah warisan,” tegas Koalisi Masyarakat Riau dalam pernyataan resmi (20 Juni 2025).

Kasus TNTN adalah peringatan besar bahwa sistem pengelolaan agraria dan kehutanan di Indonesia sedang dalam kondisi darurat. Jika negara tidak bertindak tegas, maka kepercayaan publik akan hancur, dan Indonesia akan kehilangan aset lingkungan yang tak ternilai.

Tindak, usut, dan pulihkan TNTN sebelum semuanya terlambat.

Example 250x250
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60