Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukumPemerintah

Kasus Hibah KONI Kuansing Mandek, Publik Desak Kapolda Bertindak

504
×

Kasus Hibah KONI Kuansing Mandek, Publik Desak Kapolda Bertindak

Sebarkan artikel ini
Foto hanya ilustrasi

PEKANBARU โ€” Sudah lebih dari enam bulan sejak kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, masuk radar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Namun hingga pertengahan Juni 2025, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan berjalan senyap, dan publik mulai mempertanyakan: mengapa kasus ini mandek? (15/06)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, sebelumnya mengungkap bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Dana hibah senilai Rp15 miliar yang digelontorkan pada 2022 dinilai sarat kejanggalan dan potensi penyelewengan.

 

โ€œKami telah memeriksa Surya Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen pada 2022 dan Gusni Sartika selaku Bendahara KONI Kuansing 2022,โ€ kata Nasriadi, Kamis, 21 November 2024.

 

BPK Temukan Kejanggalan, Tapi Belum Tetapkan Kerugian Negara.

Berdasarkan penelusuran redaksi, hingga saat ini BPK belum secara resmi menyatakan nilai kerugian negara atas penggunaan dana hibah KONI Kuansing. Namun, sejumlah temuan audit telah membuka dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan anggaran tersebut.

 

Beberapa poin penting dalam laporan BPK dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), antara lain:

 

-Ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi kegiatan, akibat perubahan sepihak setelah pencairan dana tahap kedua.

 

-Dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap, di mana saksi-saksi yang diperiksa tidak membawa bukti penggunaan anggaran.

 

-Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana hibah, sebagaimana diatur dalam Permendagri dan Peraturan Bupati.

 

Meskipun belum ada nilai kerugian yang ditetapkan secara kuantitatif, indikasi penyimpangan penggunaan uang negara sangat kuat, dan itulah yang menjadi dasar Polda Riau menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan.

 

Hasil audit BPK Perwakilan Riau mencatat bahwa dana hibah dicairkan dalam dua tahap: Rp2,5 miliar pada 28 April 2022, dan Rp8,02 miliar pada 29 Agustus 2022, dengan total realisasi Rp10,52 miliar ke rekening KONI Kuansing di Bank Riau Kepri.

 

Namun, tidak ada transparansi lanjutan atas penggunaan dana tersebut di lapangan. Ketua KONI Kuansing Andi Cahyadi yang seharusnya bertanggung jawab secara moral dan administratif, hingga kini belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

 

Ironisnya, Andi masih aktif di ruang publik. Ia bahkan menghadiri acara pembukaan turnamen sepakbola pada Mei 2025, seolah tidak tersentuh proses hukum.

 

Situasi ini memicu tekanan publik kepada Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Desakan muncul agar segera menuntaskan kasus ini dan membawa aktor utama ke meja hijau.

 

Masyarakat menilai, jika kasus ini tak kunjung tuntas, maka akan menjadi kasus korupsi kedua yang gagal diselesaikan oleh Polda Riau, setelah:

-Kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Kuansing, dan Kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau yang tak kalah viral.

 

Keduanya kini disebut publik sebagai kasus โ€œmembeku seperti es di kutub utaraโ€ tak bergerak, tak jelas, dan tak berujung.

 

โ€œKalau Kapolda tak segera bertindak, citra Polda Riau akan rusak. Rakyat sudah bosan melihat kasus korupsi seolah hanya jadi panggung sandiwara,โ€ ujar Mustakim aktivis antikorupsi Riau.

 

Polda Riau sebelumnya menyatakan berkomitmen menuntaskan kasus ini. Tapi tanpa pemanggilan terhadap pengurus inti KONI dan penetapan tersangka, komitmen itu hanya akan jadi janji kosong di mata publik.

 

โ€œTujuannya, memastikan tidak ada penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga,โ€ kata Nasriadi beberapa waktu yang lalu kepada Media.

 

Kini yang ditunggu adalah tindakan, bukan pernyataan. Dan yang dipertanyakan publik: siapa yang dilindungi? dan sampai kapan?

 

Sementara hingga berita diturunkan, Humas Polda Riau Kombes Pol Anom belum merespon awak media saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon genggam.

 

๐Ÿ›‘ Catatan redaksi: Berita ini menyajikan fakta berdasarkan dokumen audit, pernyataan resmi penyidik, dan desakan masyarakat. Mataxpost membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60