Pekanbaru – Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, dua kecelakaan kerja tragis menewaskan pekerja di dua raksasa industri kehutanan di Riau: PT Asia Pacific Rayon (APR) di Pangkalan Kerinci dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang. Namun, respons Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau terhadap dua insiden serupa ini dinilai timpang dan memicu pertanyaan serius dari publik. (22/06)
Insiden pertama terjadi di kawasan pabrik PT APR, di mana seorang pekerja tewas akibat kecelakaan kerja. Disnaker Riau bergerak cepat: tim pengawas ketenagakerjaan langsung dikirim ke lokasi, dan pernyataan resmi segera disampaikan ke media. Langkah responsif ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Namun sebelumnya diminggu yang sama , seorang pekerja PT IKPP juga tewas secara mengenaskan di area Log Yard, tepatnya saat menangani tumpukan kayu akasia. Namun hingga kini, Disnaker Riau belum menunjukkan tanda-tanda investigasi atau menyampaikan keterangan apa pun ke publik.
Lebih mengejutkan, dari informasi yang dihimpun mataxpost.com, jenazah korban ditemukan dalam kondisi memilukan: di mulutnya terdapat sebuah korek api mancis, sementara bagian kepala remuk akibat tertimpa balok kayu besar. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan, dan seharusnya menjadi alarm bagi penegak hukum dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Kalau kepala korban remuk dan ada korek api di mulutnya, ini bukan cuma masalah kelalaian biasa. Ini bisa mengarah pada pelanggaran berat atau bahkan indikasi kejanggalan lain. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Wahyu, aktivis buruh
Menurutnya, sikap diam Disnaker dalam kasus IKPP menunjukkan ketimpangan perlakuan terhadap perusahaan besar. Padahal baik PT APR maupun PT IKPP sama-sama berkewajiban tunduk pada aturan keselamatan kerja sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Saat korban meninggal di APR, Disnaker langsung bicara. Tapi saat korban tewas mengenaskan di IKPP, mereka bungkam. Ini memperlihatkan standar ganda,” tambahnya.
Pihak keluarga korban disebut masih menanti kejelasan penyebab kematian dan langkah hukum yang diambil pemerintah. Sementara itu, manajemen PT IKPP menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi wartawan.
Desakan investigasi menyeluruh dan transparan kini menguat. Nyawa pekerja tidak bisa diperlakukan seolah berbeda-beda nilainya tergantung siapa pemilik perusahaan. Dalam negara hukum, keselamatan kerja adalah hak dasar yang tidak bisa ditawar—dan harus ditegakkan tanpa pilih kasih.
Hingga berita diturunkan tim x-post masih mengumpulkan berbagai keterangan dari lapangan, ikuti kabar terbaru dari kami.