Pekanbaru – (25/06), Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan seolah-olah tim hukum Muflihun — khususnya Sdr. Ahmad Yusuf, S.H. telah menyatakan atau menuduh adanya keterlibatan inisial AAH dan AN dalam dugaan pengaturan anggaran di lingkungan DPRD Riau, maka dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Kami tidak pernah menyebut, menuduh, atau menyampaikan keterlibatan AAH maupun AN, baik secara langsung maupun melalui inisial, dalam setiap pernyataan resmi kami kepada publik atau penegak hukum.
2. Setiap pernyataan yang kami sampaikan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum selalu merujuk pada fakta hukum yang telah diverifikasi, tanpa menyasar atau mencatut individu atau pihak yang tidak relevan secara hukum.
3. Narasi yang mencatut nama atau inisial tertentu dan dikaitkan dengan pernyataan kami merupakan bentuk penyimpangan informasi yang tidak dapat kami benarkan. Kami menolak segala bentuk distorsi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
4. Fokus utama kami adalah mendampingi dan melindungi hak hukum klien kami, Sdr. Muflihun, termasuk dalam hal memberikan keterangan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab kepada penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Kami menghormati semua pihak dan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, profesionalisme advokat, serta etika dalam beracara. Tim hukum tidak akan terlibat dalam spekulasi politik maupun opini yang tidak berbasis hukum.
Dengan ini, kami menegaskan bahwa segala bentuk informasi yang menyimpang dari substansi hukum yang kami sampaikan bukan merupakan pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Muflihun.
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Muflihun:
Ahmad Yusuf, S.H.
Saidi Amri Purba, S.H.
Weny Friaty, S.H.
Khairul Ahmad, S.H., M.H.
Tidak ada komentar