Jakarta β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, hanya beberapa waktu setelah bebas dari penjara. Kali ini, Nurhadi diciduk atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan pengasingan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Penangkapan ini memperpanjang rekam jejak keterlibatan Nurhadi dalam skandal korupsi yang mencoreng institusi peradilan. “Penangkapan dan pengasingan tersebut terkait dengan dugaan TPPU di lingkungan MA,” lanjut Budi.
Sebelumnya, Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia dinyatakan terbukti menerima uang dari pihak swasta untuk mengatur perkara di Mahkamah Agung.
Namun dalam putusan MA Nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti Rp83 miliar yang sebelumnya diajukan Jaksa KPK.
KPK kini membuka penyidikan baru dengan fokus pada pencucian uang. Nurhadi diduga menyamarkan hasil suap melalui berbagai modus, termasuk:
Pembelian properti mewah, Penggunaan nama pihak ketiga, Dugaan pelibatan kroni dan keluarga.
Penyidik tengah mendalami jejak aliran dana dan sumber kekayaan Nurhadi yang tidak wajar.
Penangkapan kembali Nurhadi mempertegas komitmen KPK menelusuri korupsi di sektor yudikatif, yang selama ini dianggap sebagai “wilayah abu-abu” dalam pemberantasan korupsi.
> “Kasus Nurhadi harus menjadi peringatan bahwa korupsi peradilan tidak boleh lagi ditoleransi, apalagi dikubur lewat celah hukum,” ujar sumber penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.
Eksplorasi konten lain dari ππππ π-π©π¨π¬π
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.