[gnpub_google_news_follow]
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kecelakaan Kerja

Nyawa Buruh Melayang, IKPP Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

1090
×

Nyawa Buruh Melayang, IKPP Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

Sebarkan artikel ini

"Mayoritas Kecelakaan di IKPP Berujung Kematian"

Example 728x60
Spread the love

Mataxpost| SIAK – (20/06) Seorang karyawan Subkontraktor PT BRL berinisial NP (31) tewas setelah tergencet tumpukan kayu akasia di area Log Yard PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Senin (16/06) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

 

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Informasi yang dikutip dari Portal Desa menyebutkan, korban meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka parah di bagian kepala. Salah satu rekan kerja korban mengungkapkan bahwa NP tergencet kayu berukuran besar saat bekerja di area log yard.

 

β€œKorban tergencet kayu besar itu pada bagian kepalanya hingga korban meninggal dunia seketika di TKP,” ujarnya, Selasa (17/6).

 

Jenazah korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD Tualang sekitar pukul 04.10 WIB oleh pihak kepolisian dan rekan kerjanya. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban mengalami patah tulang di bagian kiri kepala, wajah asimetris, batang hidung patah, telinga mengeluarkan darah, serta lebam di wajah.

 

β€œKepalanya remuk di dalam. Kalau badan tidak ada luka,” ujar petugas medis RSUD Tualang berinisial Y.

 

Kematian NP menambah daftar panjang kasus kecelakaan kerja fatal di lingkungan PT IKPP Perawang. Sebagian besar insiden di perusahaan ini tergolong fatal accident, dan dalam banyak kasus, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Dari data BPJS kesehatan cabang Pekanbaru mencatat dengan 11.200 kasus kecelakaan kerja di 2023 dan angka klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang sangat tinggi di 2024, dapat disimpulkan bahwa sekitar sebagian besar kecelakaan berujung parah, bahkan fatal, terutama di sektor industri.

 

Jika semua perusahaan di Riau cenderung mengalami kecelakaan keras, maka diduga PT IKPP sebagai salah satu yang terbesar kemungkinan menyumbang proporsi signifikan dari angka tersebut.

 

Statistik BPJS Ketenagakerjaan:

Tahun 2022 β†’ 2023:

Klaim kecelakaan kerja meningkat dari 7.900 kasus menjadi 11.200 kasus, mengalami kenaikan sekitar 3.300 kasus atau +41β€―%.

 

Berdasarkan pola sebelumnya, sebagian besar kasus berasal dari sektor industri dan perkebunan, termasuk kawasan industri Perawang, tempat PT IKPP beroperasi.

 

Tahun 2024:

Hingga awal 2024 (melalui surat peringatan awal kepada perusahaan), Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau melaporkan bahwa tren peningkatan kecelakaan masih berlanjut.

 

Meskipun angka lengkap 2024–2025 belum dipublikasi, jumlah klaim JKK di wilayah Cabang Pekanbaru saja sudah mencapai 12.975 klaim, termasuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

Namun demikian, pengawasan pemerintah terhadap keselamatan kerja di perusahaan raksasa ini dinilai sangat lemah. Sanksi administratif maupun pidana nyaris tidak pernah menyentuh manajemen PT IKPP maupun Perusahaan Subkontraktor secara nyata.

 

Menurut aktivis ketenagakerjaan Ricky Fathir, maraknya kecelakaan kerja di IKPP mencerminkan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan oleh negara.

 

“IKPP ini konglomerasi besar. Sudah bertahun-tahun kasusnya begitu-begitu saja, tapi tidak ada sanksi yang benar-benar menimbulkan efek jera,” katanya.

 

Ricky juga menyoroti sikap organisasi buruh di lingkungan PT IKPP yang cenderung bungkam, meskipun nyawa rekan-rekan mereka melayang.

 

β€œJustru setiap kecelakaan kerja di IKPP disembunyikan. Sangat disayangkan organisasi buruh yang berada di sana satupun tak ada yang bersuara, apalagi Serikat Pekerja. Mereka lebih memilih bungkam karena takut kehilangan pekerjaan. Inilah potret ketenagakerjaan yang tak berani dipantau oleh Gubernur maupun Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Pejabat tersebut lebih sibuk ngurusin ijazah daripada nyawa”, tegasnya.

 

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Lingkungan, setiap perusahaan wajib menyediakan sistem perlindungan kerja, melaporkan insiden secara berkala, dan memastikan pekerja bekerja dalam kondisi aman. Namun, kewajiban tersebut diduga kuat diabaikan oleh PT IKPP.

Example 250x250
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60