Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralHukumPemerintah

Sengketa Wilayah Memanas, Mahasiswa Aceh Minta Mendagri Dicopot Jabatannya.

1268
×

Sengketa Wilayah Memanas, Mahasiswa Aceh Minta Mendagri Dicopot Jabatannya.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 14 Juni 2025 β€” Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6). Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Safrizal terkait polemik kepemilikan empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Empat pulau yang menjadi sumber perselisihan itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang secara administratif selama ini berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Namun dalam keputusan terbaru Kemendagri, keempat pulau tersebut dikategorikan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.

 

Koordinator Aksi PMA, Gamal, menyampaikan bahwa keputusan Kemendagri tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat Aceh. Ia menuding Mendagri Tito dan Dirjen Safrizal sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan yang memicu konflik antardaerah ini.

 

β€œKami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok dari permasalahan yang ada di Aceh,” tegas Gamal dalam orasinya.

 

Menurut Gamal, secara geografis keempat pulau memang lebih dekat ke wilayah Sumatera Utara. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan sejarah dan hak masyarakat adat Aceh terhadap wilayah tersebut.

 

β€œJangan hanya mengandalkan peta administratif terbaru. Fakta sejarah dan kedaulatan wilayah adat juga harus menjadi pertimbangan. Ini adalah hak milik rakyat Aceh,” ujarnya.

 

Mahasiswa juga menuding Kemendagri tidak transparan dalam proses pemutakhiran data wilayah yang tertuang dalam Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

 

Sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara atas pulau-pulau ini bukan hal baru. Perselisihan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan kedua provinsi mengklaim kepemilikan berdasarkan dokumen historis, batas adat, hingga data administrasi pemerintahan terdahulu. Namun, belum pernah ada penyelesaian tuntas yang melibatkan verifikasi data lintas kementerian dan pemerintah daerah.

 

Laporan dari Antara menyebut bahwa sengketa ini beberapa kali mencuat dalam rapat koordinasi antarprovinsi, namun tak kunjung membuahkan keputusan final. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik horizontal di tingkat masyarakat pesisir dan nelayan.

 

Pemerintah Aceh melalui juru bicaranya menyatakan kekecewaan terhadap Kemendagri dan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Pemerintah Provinsi juga disebut tengah mempersiapkan dokumentasi lengkap mengenai sejarah dan batas wilayah Aceh Singkil, yang akan dijadikan bukti formal.

 

Hingga saat ini, pihak Kemendagri belum memberikan tanggapan resmi atas desakan pencopotan maupun keberatan dari pihak Aceh. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Dirjen Safrizal belum terlihat memberikan pernyataan kepada media.

 

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pemerintah pusat perlu segera turun tangan untuk meredam eskalasi polemik ini. Sengketa wilayah antardaerah merupakan isu sensitif yang dapat berkembang menjadi persoalan identitas dan integritas daerah jika tidak ditangani dengan pendekatan holistik dan partisipatif.

 

β€œPenyelesaian administratif tidak cukup. Diperlukan pendekatan historis, hukum, dan sosial-budaya yang seimbang agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan antarmasyarakat,” ujar salah satu pengamat otonomi daerah yang enggan disebut namanya..

 

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan lebih lanjut dari Kemendagri, Pemerintah Aceh, maupun tanggapan dari Presiden Prabowo.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60