Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukumPemerintahTambak Udang

Skandal Dugaan Korupsi Tambak Udang Bengkalis: Mangrove Hancur, Tambak Menjamur

6143
×

Skandal Dugaan Korupsi Tambak Udang Bengkalis: Mangrove Hancur, Tambak Menjamur

Sebarkan artikel ini

Kontradiksi Negara: Program Rehabilitasi vs Perusakan Nyata

Bengkalis, Riau – Di balik gemerlapnya tambak udang yang digembar-gemborkan sebagai motor ekonomi bagi masyarakat pesisir Bengkalis, tersimpan paradoks yang memprihatinkan: hutan mangrove yang selama ini menjadi benteng alam, dihancurkan secara ilegal, lingkungan pesisir rusak parah, dan rakyat terpinggirkan. Bahkan, negara diduga sengaja dibiarkan disesatkan oleh pejabat yang seharusnya mengayomi. (02/06)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Investigasi tim XPost mengungkap ekspansi tambak udang di pesisir Bengkalis, terutama di Desa Penebal, Damai, dan pesisir Kecamatan Rupat, tidak hanya berlangsung tanpa izin, tetapi juga menguasai kawasan lindung yang seharusnya dilestarikan. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam dugaan korupsi besar yang melibatkan pihak-pihak berwenang.

 

“Penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan tambak udang di kawasan hutan sudah dimulai,” ungkap Resky Pradhana Romli, Kasi Intel Kejari Bengkalis, (14/10/2024).

Ironisnya, perusakan ini terjadi setelah program nasional rehabilitasi mangrove tahun 2021-2023 yang digagas oleh Presiden Joko Widodo melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Pada periode ini, Pemprov Riau dan Pemkab Bengkalis bahkan terlibat langsung dalam penanaman mangrove, dengan Presiden Jokowi turun tangan di Bengkalis, Riau, untuk menandakan komitmen besar terhadap penyelamatan ekosistem pesisir.

 

Namun, kenyataannya justru menunjukkan pengkhianatan terhadap semangat rehabilitasi. Kawasan yang sempat direhabilitasi malah dialihfungsikan menjadi tambak ilegal oleh oknum pengusaha yang memiliki backing kekuasaan lokal.

 

“Proyek rehabilitasi mangrove lebih seperti formalitas. Bibit ditanam hanya untuk dokumentasi, lalu ditinggalkan mati. Sementara itu, kawasan lain dibuka untuk tambak ilegal,” kata Romi Darmawan, tokoh masyarakat Teluk Papal.

 

Penyidikan Kejari Bengkalis semakin membuka tabir keterlibatan beberapa aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan Bengkalis yang diduga sengaja membiarkan praktik tambak ilegal ini berlangsung. Beberapa nama yang disebutkan dalam pemeriksaan adalah Zulkifli (Kabid Penaatan DLH), Agus (Sekretaris Bidang Penaatan DLH), dan Susi Fennyanti (Kabid Perikanan Budidaya).

 

Selain itu, dalam banyak kesaksian warga dan pelaku tambak, nama Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus Santoso juga muncul sebagai pihak yang diduga mengetahui praktik tersebut namun tidak mengambil langkah tegas.

 

“Jika bukan ada yang melindungi dari atas, mustahil tambak sebesar itu bisa berdiri tanpa izin,” ungkap Heru Maulana dari Koalisi Hijau Riau.

 

Kerusakan lingkungan kini menjadi nyata. Abrasi menghancurkan rumah warga, air laut meracuni sumur-sumur mereka, dan para nelayan kehilangan jalur tangkap ikan akibat ekosistem laut yang rusak parah. Warga pesisir kini mulai bersuara melawan ketimpangan yang dibungkus dengan dalih “pembangunan”.

 

“Kami tidak menolak kemajuan, tapi jangan korbankan mangrove. Laut dan tanah kami sekarang sakit,” ungkap Ny. Rahayu, salah satu warga Penebal yang terdampak.

 

Aktivitas tambak ilegal ini jelas melanggar berbagai undang-undang yang berlaku, di antaranya:

UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup

UU No. 41/1999 tentang Kehutanan

UU No. 18/2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan

 

Jika terbukti, aliran dana ilegal ini dapat menjalar pada pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pejabat publik.

 

Jaksa saat ini tengah menghitung kerugian negara bersama auditor eksternal, dengan angka kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah, bahkan triliunan, jika menghitung kerusakan ekologis serta kegagalan dalam implementasi program rehabilitasi.

 

Skandal tambak udang di Bengkalis lebih dari sekadar masalah izin dan kerusakan lingkungan, ini adalah ujian terhadap integritas negara dan aparat penegak hukum. Akankah mereka bertindak untuk menyeret pihak-pihak berkuasa yang terlibat, atau justru memilih untuk kembali diam?

 

“Jika negara terus bungkam, berarti negara berpihak pada perusak bumi, bukan rakyat,” ujar Dr. Rifki Aditya, pakar hukum lingkungan hidup.

 

Skandal ini menjadi panggilan mendesak bagi lembaga pengawas negara seperti Kejaksaan, KPK, KLHK, dan BRGM. Apakah mereka akan turun tangan untuk mengusut kasus ini? Atau mereka akan membiarkan rakyat Riau dikorbankan sekali lagi demi keuntungan segelintir pengusaha tambak?

About The Author


Eksplorasi konten lain dari 𝐌𝐀𝐓𝐀𝐗𝐏𝐎𝐒𝐓.𝐂𝐎𝐌

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60

You cannot copy content of this page