x

Skandal Haji Kemenag: Dugaan Korupsi Capai Rp 7 Triliun, Aktivis Desak Kejagung Tangkap Yaqut dan Jaringan

waktu baca 3 menit
Jumat, 27 Jun 2025 08:59 7 Editor

PEKANBARU – Satu demi satu laporan dugaan kejahatan berjamaah dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia terus bermunculan. Namun, hingga hampir setahun setelah kasus ini mencuat ke publik, tidak ada satupun pejabat tinggi yang tersentuh hukum. Aroma pembiaran makin tajam tercium, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7 triliun. Kondisi ini mendorong gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk dari Koalisi Akai Pemuda Anti Korupsi, yang secara tegas meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penyelidikan kasus ini dari tangan KPK.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Akai menilai Komisi Pemberantasan Korupsi telah gagal menunjukkan ketegasan dan keberpihakan kepada publik dalam kasus yang menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Saiful Rahmat Dasuki tersebut.

> “Sudah hampir setahun sejak laporan pertama masuk, tidak ada satupun tersangka. Ini mencerminkan lemahnya sentuhan hukum KPK dalam menghadapi korupsi politik. Kami minta Kejaksaan Agung ambil alih, tangkap Yaqut dan bongkar jaringannya,” ujar perwakilan Koalisi Akai dalam pernyataan tertulis, Jumat (27/6).

Koalisi Akai merinci bahwa kerugian negara dalam skandal ini sangat besar dan terstruktur. Berdasarkan laporan yang telah disampaikan ke KPK, berikut estimasi skema korupsi yang terjadi:

1. Kuota dan Selisih Harga:

Kuota Haji Reguler 2024: ±221.000 jemaah

Kuota Tambahan Haji Khusus: ±20.000 jemaah

Harga Haji Reguler: ±Rp 50 juta

Harga Haji Khusus: Rp 150–250 juta per jemaah

Selisih harga konservatif: ±Rp 150 juta per jemaah

Jika 20.000 kuota dialihkan secara ilegal dan diperjualbelikan:

👉 20.000 × Rp 150 juta = Rp 3 triliun

Namun, praktik busuk ini tidak berhenti di sana.

2. Praktik Lain yang Diduga Timbulkan Kerugian Tambahan: Manipulasi biaya visa dan asuransi, Pengadaan barang/jasa pendukung ibadah haji (transportasi, katering, hotel), Pemalsuan dokumen dan surat perintah perjalanan dinas, Penempatan jemaah “titipan pejabat” yang tidak melalui antrean resmi

Dengan semua modus ini, total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 hingga Rp 7 triliun, dan berpotensi lebih besar jika audit investigatif menyeluruh dilakukan.

Koalisi Akai menyebut bahwa skandal ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang masuk kategori korupsi sistemik. Beberapa pasal yang diyakini telah dilanggar antara lain:

1. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 – Tindak pidana memperkaya diri yang merugikan keuangan negara

2. Pasal 3 – Penyalahgunaan wewenang karena jabatan

3. Pasal 5 dan 11 – Penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara

4. Pasal 55 KUHP – Persekongkolan atau kerja sama dalam tindak pidana

5. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – Jika ditemukan upaya menyamarkan hasil kejahatan

> “Jika hukum masih punya keberanian, maka kasus ini harus jadi prioritas. Jangan sampai para pelaku melenggang bebas karena jabatan,” tegas Koalisi Akai.

Koalisi Akai juga mengingatkan bahwa laporan dari lima organisasi telah resmi masuk ke KPK sejak 31 Juli hingga 6 Agustus 2024, namun hingga pertengahan 2025 tidak satupun yang ditindaklanjuti secara serius, Kelima pelapor itu antara lain:

-Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU)

-Front Pemuda Anti-Korupsi

-Mahasiswa STMIK Jayakarta

-Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat)

– Jaringan Perempuan Indonesia (JPI)

👉 Nilai dugaan korupsi: Rp 3–7 triliun

👉 Jenis kejahatan: Korupsi sistemik dan berjaringan

👉 Pasal yang dilanggar: UU Tipikor, KUHP, TPPU

👉 Tuntutan publik: Kejaksaan Agung ambil alih, periksa dan tangkap Yaqut serta seluruh oknum yang terlibat

> “Ini bukan soal politik, ini soal keadilan. Jika ibadah pun dikorupsi, maka negara ini sedang sangat sakit. Kejaksaan Agung harus berani membongkar semuanya sampai ke akar,” tutup pernyataan Koalisi Akai.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x