Pekanbaru โ 11 Juli 2025, Kekhawatiran para orang tua murid SD Swasta An-Namiroh, Pekanbaru, kian memuncak. Pasalnya, pembangunan lantai kelima gedung sekolah yang semula hanya dua lantai dan menyerupai ruko tetap dilanjutkan, meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru telah menyatakan bangunan tersebut tidak layak secara struktural
Menurut hasil kajian teknis yang dilakukan tim ahli dari Dinas PUPR bersama konsultan independen, bangunan tersebut hanya aman digunakan maksimal dua lantai. Penambahan hingga empat dan lima lantai berisiko besar menimbulkan kegagalan struktur dan membahayakan keselamatan penghuni, terutama para siswa.
โDari hasil kajian, bangunan ini tidak didesain untuk lima lantai. Konstruksinya tidak memenuhi standar kekuatan dan keselamatan. Jadi sangat berbahaya,โ ungkap salah satu pejabat teknis Dinas PUPR yang tak ingin disebutkan namanya.
Meski sudah ada peringatan resmi, pihak yayasan tetap melanjutkan pembangunan lantai kelima. Bahkan, ketika sejumlah orang tua menanyakan hal ini ke pihak sekolah, mereka mendapat jawaban bahwa proyek tersebut diawasi langsung oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Klaim ini kemudian terbantah.
โKami bukan pengawas tetap. Kami hanya turun ke lokasi karena ada laporan dari masyarakat. Kami juga sudah panggil pihak yayasan ke kantor untuk rapat koordinasi lintas instansi,โ tegas sumber dari PUPR.
Dalam rapat lintas OPD tersebutโyang melibatkan PUPR, Sekda, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas PTSPโdisepakati beberapa poin penting: lantai 4 hanya boleh digunakan sebagai aula, lantai 5 harus dibongkar, kajian kelayakan bangunan melalui SLF akan dilakukan oleh tim ahli independen, dan PUPR hanya memberi saran teknis sedangkan kewenangan penindakan ada di Dinas PTSP dan Satpol PP.
Namun, janji tinggal janji. Hingga lebih dari satu bulan sejak rapat tersebut, pembangunan lantai 5 tetap berjalan. Tidak ada tanda-tanda pembongkaran. Tidak ada penyegelan. Bahkan aktivitas belajar mengajar masih berlangsung seperti biasa di lantai bawah, meskipun berada di bawah struktur yang kini dipertanyakan kelayakannya.
โKami sudah cukup sabar. Ini bukan lagi soal teknis, ini soal nyawa anak-anak kami. Kalau pemerintah tak berani bertindak, kami yang akan bertindak sendiri,โ ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah orang tua murid bahkan mengaku sudah bersiap untuk memindahkan anak-anak mereka ke sekolah lain. Mereka tak lagi percaya pada komitmen pihak yayasan maupun perlindungan dari pemerintah kota. โLebih baik kami cari sekolah lain yang aman, daripada setiap hari dihantui ketakutan jika bangunan ini ambruk sewaktu-waktu,โ ungkap wali murid lainnya.
Secara administratif, bangunan SD An-Namiroh juga diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan peruntukan lima lantai. Artinya, selain melanggar aspek teknis, pembangunan ini juga terindikasi melanggar hukum administrasi dan perizinan.
Pengamat tata kota dan konstruksi menyebut pembiaran ini bisa menjadi bentuk kelalaian struktural pemerintah. โKalau sudah ada hasil teknis yang menyatakan tidak layak, lalu tetap dibiarkan, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini bisa berujung pada pelanggaran pidana keselamatan publik,โ ujar RR pakar dari salah satu universitas teknik di Riau.
Menyikapi situasi ini, Ormas SATU GARIS (Suara Aspirasi Terdepan untuk Gerakan Anti Korupsi, Reformasi, Integritas, dan Supremasi Hukum) resmi mengeluarkan surat terbuka yang mendesak penghentian sementara pembangunan lantai 5 SD An-Namiroh.
contoh surat terbuka SATU GARIS
Dalam surat terbuka bernomor 013/ST-SG/VII/2025, SATU GARIS menyampaikan bahwa pembangunan telah melanggar aturan keselamatan dan perizinan. Yayasan dianggap telah mengingkari kesepakatan pemerintah kota dan menyampaikan klaim menyesatkan kepada orang tua murid.
“Jika sudah ada peringatan oleh ahlinya kenapa tetap dilanjutkan,? Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, ini ancaman nyata terhadap keselamatan ratusan anak.manusia. Kami akan terus kawal, dan tidak segan mengambil langkah hukum jika pemerintah tetap membiarkan,” tegas Ketua Umum SATU GARIS, Ade Monchai.
SATU GARIS menyatakan akan segera membuat laporan resmi ke:
– Ombudsman RI atas dugaan mal-administrasi dan pembiaran oleh Satpol PP serta Dinas PTSP;
– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)** karena membiarkan kegiatan belajar di gedung yang rawan roboh;
– Polresta Pekanbaru (Unit Tipiter/Reskrim) untuk menyelidiki unsur pidana dalam pelanggaran keselamatan publik dan konstruksi;
– Balai Jasa Konstruksi Wilayah I (LPJK) untuk mengevaluasi profesionalisme kontraktor;
– DPRD Kota Pekanbaru: untuk mendesak penyegelan dan audit menyeluruh bangunan sekolah swasta bermasalah.
Yayasan SD An-Namiroh dan kontraktor pelaksana pembangunan juga dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana dan perdata, antara lain:
– Pasal 359 KUHP: Karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal (jika terjadi kecelakaan);
– Pasal 360 KUHP: Karena kelalaian menyebabkan luka berat;
– Pasal 46 dan 47 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung**: Penggunaan bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
– Pasal 55 KUHP: Pertanggungjawaban bersama antara pihak yayasan dan kontraktor.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan terhadap sekolah swasta yang berlomba-lomba memperluas gedung tanpa memperhatikan keselamatan murid. Apakah nyawa anak-anak hanya akan dianggap serius setelah sebuah tragedi benar-benar terjadi?
Pihak yayasan An-Namiroh hingga berita ditayangkan belum ada memberikan keterangan resmi terkait dugaan isu tersebut, berita akan diperbarui seiring informasi terkini.
Redaksi mataxpost:
Jika Anda memiliki informasi tambahan terkait pelanggaran serupa di sekolah lain, kirimkan data dan dokumentasi ke email: Mataxpost2024@gmail.com
Tidak ada komentar