[gnpub_google_news_follow]
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Istimewa! Tahanan Narkoba Polda Riau Bebas Keluar Masuk Sel?

8352
×

Istimewa! Tahanan Narkoba Polda Riau Bebas Keluar Masuk Sel?

Sebarkan artikel ini

"Siapa Hendra ini Sebenarnya?

Example 728x60
Spread the love

Mataxpost | Pekanbaru – Seorang tahanan narkoba di Polda Riau berinisial HN alias Hendra (44), diduga memiliki akses keluar masuk sel secara bebas setiap malam. Informasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan di institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika. (30/07)

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa Hendra kerap meninggalkan sel tahanan pada malam hari dan kembali menjelang pagi. “Pulang ke rumah malam hari, dini hari balik lagi ke dalam sel,” ungkap seorang informan di lingkungan Polda Riau, Senin (28/7/2025). Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai dugaan pelonggaran sistem pengawasan yang memungkinkan seorang tersangka kasus narkotika menikmati udara bebas di luar sel secara rutin. Praktisi hukum dan pegiat antikorupsi menilai, jika informasi ini benar, maka telah terjadi pelanggaran berat terhadap prosedur penahanan dan prinsip keadilan hukum.

HN diketahui berdomisili di Komplek Puri Nangka Indah, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Ia juga dikenal sebagai figur yang terlibat dalam pengelolaan apartemen elit di pusat kota dan mengelola bisnis hiburan malam berupa karaoke di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Posisi sosial dan jaringan usahanya menimbulkan dugaan bahwa Hendra bukan sekadar pelaku kecil dalam peredaran narkotika, melainkan memiliki pengaruh ekonomi yang cukup besar.

HN ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 16 Juli 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/V/2025/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA RIAU, tertanggal 9 Mei 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan S.Tap/135/VII/RES.4.2/2025/RIAU/Ditresnarkoba pada 18 Juli 2025. Dalam penangkapan itu, Hendra dikabarkan diamankan bersama ribuan butir pil ekstasi dan berbagai jenis obat bius lainnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis secara resmi rincian barang bukti ke hadapan publik.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan akses khusus terhadap Hendra, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, memberikan bantahan singkat. “Terima kasih infonya. Hendra sudah ditahan dan saat ini berada di tahti Polda Riau. Informasi tersebut tidak benar,” ujar Putu melalui pesan singkat. Meskipun begitu, bantahan tersebut belum disertai klarifikasi mendalam terkait sistem pengawasan tahanan, rekaman CCTV, atau laporan mutasi tahanan yang dapat membantah isu secara objektif.

Berbagai pihak kini mulai mempertanyakan apakah terdapat permainan oknum di balik dugaan perlakuan khusus terhadap Hendra. Umumnya, kasus serupa melibatkan kerja sama antara tahanan, petugas jaga, dan atasan di lingkungan tahanan. Akses keluar masuk sel secara bebas hampir mustahil terjadi tanpa restu atau pembiaran dari dalam.

Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik terhadap potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di institusi kepolisian. Jika benar terjadi, maka skandal ini bukan hanya mencederai proses hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Desakan pun menguat agar Propam Mabes Polri turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap seluruh prosedur penahanan, khususnya terhadap tahanan kasus narkotika bernilai tinggi.

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mencoba mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pejabat terkait. Publik berhak mengetahui, siapa sebenarnya Hendra dan siapa yang bermain di balik jeruji besi. (Serojanews)

Example 250x250
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60