PEKANBARU β Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang belum juga tuntas, kini muncul gelombang desakan baru dari masyarakat Riau. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. (22/07)
Kecurigaan publik kian memuncak setelah terungkap data pengadaan konsumsi oleh Sekretariat DPRD Riau yang dinilai tidak masuk akal. Pada 6 Februari 2025, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Syahrial Abdi, diketahui memesan 41.611 kotak nasi dari CV Q-SI Catering dengan total nilai transaksi Rp2,42 miliar. Pemesanan ini tercatat dalam sistem e-purchasing LKPP dengan nomor transaksi MPR-P2502-11450850.
Dokumen tersebut pertama kali diungkapkan oleh LSM Benang Merah Keadilan (BMK) Riau dalam artikel media online Oketime.com dan langsung memicu kehebohan di tengah masyarakat.
Namun ternyata, itu baru sebagian kecil dari total anggaran yang lebih mencengangkan. Data resmi menunjukkan bahwa total anggaran konsumsi dan acara di Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2025 mencapai angka fantastis:
Rp59,4 miliar untuk konsumsi,
Rp48 miliar untuk penyelenggaraan acara,
Rp1,94 miliar untuk logistik rumah tangga pimpinan DPRD melalui CV Maju Jaya,
Rp7,09 miliar untuk tambahan belanja makan-minum oleh CV Seniati Family.
Apakah ini wajar? Pertanyaan itulah yang kini menggema di tengah publik. Benarkah DPRD Riau membutuhkan konsumsi sebesar itu? Atau ini hanya ulangan praktik penggelembungan anggaran dan manipulasi SPJ seperti yang pernah terjadi sebelumnya?
Dugaan Pelanggaran
Sejumlah indikasi pelanggaran mulai disorot:
Pemborosan Anggaran: Konsumsi dan kegiatan acara mencapai lebih dari Rp107 miliar, angka yang dinilai tidak wajar dan patut diduga fiktif.
Mark-up dan Konspirasi: Ada dugaan manipulasi jumlah dan harga oleh oknum pejabat bekerja sama dengan vendor catering.
Penyalahgunaan Wewenang: Dugaan keterlibatan Plt Sekwan Syahrial Abdi, pejabat pengadaan, PPTK, Kabag Keuangan/Bendahara Sekretariat, hingga pimpinan DPRD.
Potensi Pelanggaran Hukum
Pasal 2 & 3 UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001): Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri atau korporasi (Ancaman hukuman: 4β20 tahun penjara).
Pasal 9 UU Tipikor: Dugaan suap atau gratifikasi.
UU Keuangan Negara (UU 17/2003) & UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014): Pelanggaran asas efisiensi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen jika terbukti SPJ fiktif.
Rakyat Riau kini menuntut langkah tegas:
1. Syahrial Abdi selaku Plt Sekwan DPRD Riau segera diperiksa dan ditahan jika ditemukan cukup bukti.
2. Seluruh vendor pengadaan, termasuk CV Q-SI Catering, CV Maju Jaya, dan CV Seniati Family, harus diaudit dan diperiksa.
3. Pimpinan DPRD Riau periode 2024β2029 juga diminta bertanggung jawab, yaitu:
Kaderismanto (PDIP) β Ketua DPRD Riau
Parisman Ihwan (Golkar) β Wakil Ketua I
H. Ahmad Tarmizi, Lc, MA (PKS) β Wakil Ketua II
Budiman Lubis, S.H. (Gerindra) β Wakil Ketua III
Publik tak ingin kasus ini bernasib sama seperti skandal SPPD fiktif yang dianggap βdiendapkanβ di Polda Riau.
> βCukup kami rakyat Riau ini dikelabui. Tak ada lagi ruang untuk kompromi. Tangkap semua yang terlibat. Bila Kejati Riau ragu, Kejaksaan Agung harus turun langsung ke bumi Lancang Kuning ini,β tegas BA, perwakilan gabungan LSM dan masyarakat sipil.
Desakan serupa datang dari organisasi SATU GARIS (Suara Aspirasi Terdepan untuk Gerakan Reformasi Integritas dan Supremasi Hukum). Ketua Umum Ade Monchai melalui Sekretaris Jenderal, Afrizal, menyebut kasus ini sebagai “penghinaan terhadap akal sehat rakyat.”
> βIni bukan sekadar soal makan siang atau kotak nasi. Ini soal penghinaan terhadap akal sehat rakyat Riau. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Riau ambil alih kasus ini. Bila ragu, Kejaksaan Agung wajib turun tangan. Tangkap Syahrial Abdi, periksa pimpinan DPRD, audit semua vendor catering. Hukum jangan jadi dagelan di Riau.β
β Afrizal, Sekjen SATU GARIS
Akankah Berani?
Kini publik menunggu: Apakah Kejati Riau berani mengambil alih dan menuntaskan kasus ini? Ataukah Kejaksaan Agung yang harus turun tangan?
Rakyat Riau tak ingin hanya menonton drama baru. Bongkar. Ungkap. Tangkap. Tak boleh ada lagi permainan hukum di tanah ini.
Disclaimer:
Semua angka dan nama perusahaan dalam berita ini merujuk pada data resmi pengadaan elektronik (e-purchasing LKPP) serta keterangan dari aktivis dan masyarakat sipil. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih dalam ranah tuntutan publik dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan.
Eksplorasi konten lain dari ππππ π-π©π¨π¬π
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.