Jakarta – Kejaksaan Agung RI menanggapi keras pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong harusnya bebas dari jeratan hukum terkait kasus impor gula tahun 2017. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengingatkan agar pihak kuasa hukum tidak menciptakan kegaduhan publik dengan menggiring opini hukum sepihak.
“Jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) jadi gaduh. Kita harus tahu dulu isi LO itu seperti apa,” kata Sutikno di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Sutikno menjelaskan bahwa pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017 bukan merupakan bentuk persetujuan eksplisit terhadap kebijakan impor gula. Legal opinion tersebut, kata dia, tidak serta-merta melegalkan tindakan yang dilakukan oleh Menteri atau pejabat negara saat itu.
“Surat dari Kejaksaan itu ada dua berkas. Satu berupa pengantar dari Jaksa Agung, satu lagi pendapat hukum dari penyidik. Tapi tetap, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum,” ujarnya.
Sutikno menegaskan, dalam konteks impor komoditas strategis seperti gula, segala kebijakan harus dibahas dan diputuskan melalui rapat kondisi terbatas (rakortas) antar pemangku kepentingan. Hal ini juga tercantum dalam isi LO yang dijadikan dasar oleh pihak-pihak tertentu.
“Semua harus melalui rapat kondisi terbatas. Itu dasarnya. Jadi jangan kemudian seolah-olah ada LO, lantas bebas (dari pertanggungjawaban),” tambahnya.
Pernyataan ini menyusul manuver hukum Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Tony Wijaya, Direktur PT Angels Products—salah satu perusahaan yang tersangkut dalam pusaran kasus dugaan korupsi impor gula. Hotman sebelumnya mengklaim bahwa pada 2017, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun telah memberikan “lampu hijau” atas skema impor yang dijalankan perusahaan kliennya.
“Kegiatan impor gula saat itu sudah dapat izin dari Jaksa Agung dan Jamdatun. Itu juga yang dilakukan klien saya. Kenapa sekarang dipermasalahkan?” kata Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Menanggapi klaim tersebut, Sutikno menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan tetap profesional dan bertumpu pada bukti, bukan opini publik atau tekanan dari pihak mana pun.
“Kami menangani perkara ini berdasarkan data dan fakta. Kami tidak ngawur,” tegasnya.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap kasus korupsi impor gula masih terus berlangsung. Kejaksaan belum memberikan keterangan final terkait kemungkinan penetapan tersangka baru, termasuk apakah Thomas Lembong akan ikut terseret dalam kasus ini. (Kompas)