Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita ViralHukumPemerintah

Kisah Pelabuhan Hantu di Ujung Meranti: Kejati Riau Tahan 3 Tersangka

510
×

Kisah Pelabuhan Hantu di Ujung Meranti: Kejati Riau Tahan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini

"Skandal Pelabuhan Sagu Lukit 26 miliar yang tak pernah jadi"

Example 468x60

PEKANBARU — Di atas tanah pesisir Merbau, Kepulauan Meranti, berdirilah tumpukan beton yang gagal menjadi dermaga. Proyek Pelabuhan Penyeberangan Sagu Lukit, yang seharusnya membuka akses bagi mobilitas warga pulau, justru berubah menjadi simbol kehancuran tata kelola. Pelabuhan itu tak pernah selesai. Tapi uang negara nyaris tandas. 09/07)

 

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp26,7 miliar tersebut. Ketiganya adalah RN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau; MRN, Direktur PT Berkat Tunggal Abadi selaku kontraktor utama; serta HB, Direktur PT Gemilang Sajati, konsultan pengawas proyek.

 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (8/7/2025) usai diperiksa intensif selama hampir 10 jam oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Mengenakan rompi oranye tahanan, mereka keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.30 WIB dan langsung digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

 

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat dan memperlancar proses penyidikan. Kami punya alasan objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP,” ujar Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau.

 

Ia menegaskan, “Kasus ini bukan hanya soal proyek mangkrak, tapi ada proses pembayaran penuh atas barang dan material yang faktanya belum pernah ada di lapangan.”

 

Proyek Pelabuhan Sagu Lukit Tahap V dibiayai dengan anggaran tahun 2022–2023. Dilaksanakan oleh kerja sama operasional (KSO) antara PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi, proyek ini semestinya rampung dalam 365 hari sejak 15 November 2022.

 

Namun, setelah tiga kali addendum dan perpanjangan waktu hingga Februari 2024, proyek tetap tak kunjung selesai. Tak ada kapal yang bisa bersandar. Tak ada warga yang bisa menyeberang.

 

Ironisnya, laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp12,59 miliar. Modusnya: pembayaran penuh atas pengadaan fiktif dan mark-up material yang tidak pernah dikirim ke lokasi.

 

Zikrullah menyebutkan, “Tim kami telah memeriksa puluhan saksi, termasuk tiga mantan Kepala BPTD Kelas II Riau yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari 2022 hingga 2024. Kami juga memeriksa pihak konsultan, tenaga ahli, tim teknis, dan Pokja proyek.”

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP.

 

Kini, proyek yang seharusnya menjadi tulang punggung logistik antar pulau itu hanya menyisakan tiang-tiang kosong dan lumpur. Masyarakat Merbau masih menunggu pelabuhan yang tak pernah selesai, sementara negara sudah merugi miliaran rupiah—dan tiga orang kini mendekam dalam sel.

Example 300250
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60