JAKARTAΒ – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih yang telah menjadi identitas nasional. (03/08)
Pernyataan itu disampaikan Budi Gunawan menanggapi sejumlah ekspresi publik yang dinilai berpotensi menyinggung simbol-simbol negara. Ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah terbuka terhadap kreativitas warga dalam berekspresi, batasan konstitusional tetap harus dijaga.
βPemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi, selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,β ujar Budi Gunawan dalam keterangan resminya.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang secara tegas mengatur penggunaan Bendera Negara. Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”
βIni adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,β tegasnya.
Lebih lanjut, Budi Gunawan mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif, terutama yang melibatkan pengibaran bendera selain Merah Putih di ruang-ruang publik.
βSebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,β tuturnya.
Imbauan ini menjadi pengingat penting menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang akan jatuh pada 17 Agustus mendatang, di mana penghormatan terhadap simbol negara menjadi wujud nyata dari rasa nasionalisme dan persatuan bangsa.