Mataxpost | Pekanbaru – Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau, Heri Guspendri, mengungkap dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan aset negara oleh oknum di PT Agrinas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini mengelola lahan eks PT Duta Palma Nusantara.
Dugaan tersebut mencakup penjualan hasil kelapa sawit kepada pihak ketiga tanpa prosedur resmi, serta praktik penambangan emas ilegal (PETI) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya menjadi sumber pemasukan negara.
Heri menegaskan bahwa aset negara berupa lahan perkebunan yang telah disita dan diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pendapatan negara. Namun, informasi yang diterima FABEM Riau menyebut adanya penjualan hasil sawit ke pihak luar perusahaan yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang.
βAset negara bukan milik pribadi. Jika benar dijual secara ilegal, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip pengelolaan kekayaan negara yang diatur undang-undang,β tegas Heri saat diwawancarai oleh mataxpost, Kamis (08/08/2025).
Selain itu, FABEM Riau memperoleh informasi adanya aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) yang berlangsung di kawasan HGU PT Agrinas. Ironisnya, oknum internal perusahaan diduga telah mengetahui lokasi kegiatan tersebut namun tidak mengambil tindakan.
Bahkan, ada dugaan kongkalikong antara oknum tersebut dengan pengusaha PETI, termasuk pembagian keuntungan secara tidak resmi. Situasi ini memperparah kerusakan lingkungan dan menambah daftar pelanggaran dalam pengelolaan aset negara.
Aktivitas PETI di Riau sendiri biasanya dilakukan oleh kelompok masyarakat atau penambang skala kecil tanpa izin resmi. Fenomena ini kian marak karena adanya potensi cadangan emas di berbagai lokasi, termasuk kawasan perkebunan kelapa sawit.
Penambangan ilegal ini kerap menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri untuk memisahkan emas dari bijih, yang berpotensi mencemari tanah dan air di sekitar lokasi.
Dampak penambangan ilegal sangat luas dan serius. Kerusakan lahan akibat eksploitasi tanah yang tidak terkendali menyebabkan erosi dan hilangnya tutupan vegetasi. Penggunaan merkuri dan sianida mencemari sungai dan sumber air, membahayakan flora, fauna, serta kesehatan masyarakat sekitar.
Selain itu, aktivitas PETI sering menimbulkan konflik sosial antara penambang ilegal, perusahaan pengelola lahan, dan masyarakat lokal karena perbedaan kepentingan dan dampak lingkungan.
Selain masalah lingkungan, penambangan emas ilegal ini juga berdampak negatif pada pengelolaan aset negara. Kerusakan fisik dan pencemaran mengurangi produktivitas lahan perkebunan sawit, sehingga menurunkan hasil produksi dan pendapatan negara.
Dugaan keterlibatan oknum internal PT Agrinas menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol internal perusahaan BUMN, yang pada gilirannya merusak citra dan kepercayaan publik. Ditambah lagi, biaya pemulihan lingkungan yang besar akan mengurangi pemasukan dari hasil perkebunan yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara.
FABEM Riau menilai praktik penjualan aset negara secara ilegal dan aktivitas PETI ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta merusak kepercayaan publik terhadap BUMN. Oleh sebab itu, Heri mendesak Polda Riau segera memanggil dan memeriksa pihak internal PT Agrinas yang diduga terlibat, serta mengusut tuntas jaringan yang berperan dalam praktik ilegal ini.
βNegara harus hadir dalam menjaga asetnya. Jika aparat penegak hukum lambat bertindak, kami akan menggalang dukungan masyarakat dan akan segera menggelar aksi besar-besaran,β tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPW FABEM Riau. Ia menegaskan bahwa semua dugaan korupsi di BUMN harus diberantas, mengingat Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Zainuddin juga menyerukan seluruh jaringan FABEM dan BEM di Indonesia untuk bersikap kritis dan siap melakukan aksi demonstrasi masif demi memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan.
Untuk mengatasi masalah ini, FABEM Riau menyerukan agar Polda Riau bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan patroli dan pengawasan rutin guna menindak aktivitas PETI. Pelaku penambangan ilegal harus diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera. Selain itu, diperlukan program rehabilitasi lahan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan HGU.
PT Agrinas juga perlu memperbaiki sistem pengawasan internal dan meningkatkan transparansi agar aset negara dapat dikelola secara berkelanjutan dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
Kasus dugaan penjualan aset negara dan penambangan emas ilegal di PT Agrinas ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait untuk menjaga integritas dan kelestarian sumber daya alam Indonesia. Perjuangan FABEM Riau dan dukungan masyarakat diharapkan dapat mendorong langkah nyata dari aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memastikan aset negara dikelola dengan baik untuk kesejahteraan rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih berusaha menghubungi pihak PT Agrinas untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan tersebut.