x

KPK Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

waktu baca 1 menit
Rabu, 13 Agu 2025 01:40 7 Editor

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025. (12/08)

 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah ini juga dikenakan kepada dua orang lain, yakni IAA dan FHM. Ketiganya masih berstatus saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

 

“Keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

 

KPK telah melakukan perhitungan awal potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka tersebut merupakan hitungan internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun belum bersifat final.

 

Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x