[gnpub_google_news_follow]
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukumKPKPemerintah

LNG Tak Pernah Tiba, Negara Rugi Triliunan: KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina

893
×

LNG Tak Pernah Tiba, Negara Rugi Triliunan: KPK Tahan Dua Eks Pejabat Pertamina

Sebarkan artikel ini
Example 728x60
Spread the love

Jakarta β€” Skandal pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka tambahan dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari triliunan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (31/7/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap fakta mencengangkan: LNG yang dibeli dari luar negeri itu tidak pernah masuk ke Indonesia. Padahal negara telah terikat kontrak jangka panjang selama 20 tahun dengan nilai fantastis.

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

> β€œFaktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia,” ujar Asep.

Total ada tiga tersangka dalam perkara ini:

1. Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina 2009–2014 (telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka),

2. Hari Karyuliarto (HK), Direktur Gas Pertamina 2012–2014,

3. Yenni Andayani (YA), yang menjabat Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013–2014 serta Direktur Gas Pertamina 2015–2018.

HK dan YA ditahan pada Kamis malam oleh penyidik KPK. Mereka diduga terlibat aktif dalam proses persetujuan dan pelaksanaan kontrak LNG bermasalah tersebut.

Kasus ini bermula dari kontrak pembelian LNG antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc. asal Amerika Serikat. Kontrak awal dilakukan tahun 2013 dan 2014, lalu digabung menjadi satu kontrak besar pada 2015 untuk jangka waktu 20 tahun, dengan jadwal pengiriman mulai 2019 hingga 2039.

Namun, hingga kini tidak ada satu pun kargo LNG yang masuk ke Indonesia, meskipun negara sudah menanggung biaya kontrak miliaran dolar. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai USD 140 juta atau lebih dari Rp2,2 triliun, berdasarkan selisih harga dan komitmen kontraktual jangka panjang yang tak terealisasi.

Lebih parah lagi, kontrak dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, tanpa kajian teknis dan ekonomi, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

> β€œPara tersangka memberikan persetujuan pengadaan LNG tanpa pedoman pengadaan, serta memberi izin prinsip tanpa dasar justifikasi dan analisis teknis dan ekonomi,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Skandal ini menjadi simbol buram tata kelola energi nasional, mencerminkan lemahnya pengawasan dan saratnya kepentingan elite dalam kebijakan strategis yang seharusnya berpihak pada kepentingan negara.

Example 250x250
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60