Mataxpost | JAKARTA – Dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti terhadap keduanya. Keputusan kontroversial ini diumumkan secara resmi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Keduanya sebelumnya merupakan terdakwa kasus korupsi. Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Sedangkan Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Langkah hukum keduanya sejatinya belum final. Baik Hasto maupun Tom telah menyatakan banding. Namun proses hukum mendadak terhenti setelah Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya.
Hasto bebas dari Rutan KPK pada Jumat malam setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti diterbitkan. Dalam pernyataan usai bebas, Hasto mengucapkan syukur dan terima kasih, menyebut keputusan itu sebagai “jawaban atas keadilan yang hakiki”.
“Saya mendapatkan kabar bahwa Presiden Prabowo telah mengeluarkan amnesti kepada saya dan abolisi kepada Tom Lembong. Ini kami syukuri sebagai bentuk keadilan yang dijawab oleh negara,” ujar Hasto di depan Rutan KPK.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai atas dukungan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang pada waktu yang hampir bersamaan. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ucap Tom kepada awak media.
Keputusan Presiden ini menuai reaksi beragam di ruang publik. Meski di satu sisi disambut sukacita oleh pendukung kedua tokoh, di sisi lain muncul kritik terhadap penggunaan hak prerogatif presiden yang dinilai dapat mengaburkan proses penegakan hukum.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Istana atau DPR terkait pertimbangan khusus di balik pemberian abolisi dan amnesti terhadap dua mantan pejabat yang tersangkut kasus besar tersebut.
Pemberian abolisi dan amnesti ini menandai salah satu keputusan politik paling signifikan di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Namun, langkah ini juga memunculkan pertanyaan besar: apakah pengampunan terhadap tokoh-tokoh politik yang tengah menjalani proses hukum akan menjadi preseden baru dalam penegakan hukum di Indonesia?