Selatpanjang โ Dugaan korupsi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti kian menyeret perhatian publik. Setelah menuai sorotan luas dan viral di media sosial, kini kasus ini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh kelompok masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi. (24/06)
Nama Wan Zulkifli, pejabat yang saat itu menjabat Kepala Kesbangpol dan kini telah dilantik menjadi Kepala Satpol PP Meranti, menjadi sorotan utama. Banyak pihak mempertanyakan promosi jabatan tersebut di tengah gelombang kecurigaan terhadap pengelolaan anggaran di instansi yang sebelumnya ia pimpin.
Dokumen APBD 2023โ2024 yang dianalisis oleh tim X-post dan sumber-sumber terpercaya menunjukkan indikasi pemborosan hingga potensi mark-up besar-besaran. Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2023, misalnya, menyedot anggaran lebih dari Rp1 miliar, namun realisasi di lapangan mengecewakan. Pakaian peserta terlihat lusuh saat malam perpisahan, bahkan orang tua peserta mengadu langsung ke Bupati H. Asmar.
ATK, Konsumsi, dan Rapat: Kegiatan Diduga Dipecah untuk Hindari Pengadaan Formal, dari berbagai dokumen yang didapatkan, Belanja ATK dan makan minum tersebar di hampir seluruh kegiatan Kesbangpol, dengan nominal jutaan rupiah per kegiatan. Sejumlah pihak menduga ada modus pemecahan kegiatan agar tidak perlu melalui proses tender atau e-purchasing. Rapat-rapat yang digelar pun disebut hanya formalitas tanpa substansi, namun SPJ tetap berjalan.
Dana Hibah juga dicurigai di gunakan tak semestinya, hibah yang diberikan ke forum-forum seperti FKDM, FKUB, dan FPK juga dipertanyakan. Tidak jelas siapa penerima sebenarnya dan bagaimana pertanggungjawabannya.
โMenurut Permendagri No. 99 Tahun 2019, setiap hibah daerah wajib tepat sasaran dan transparan. Tapi dalam kasus ini, nyaris tidak bisa ditelusuri siapa penerimanya,โ ujar seorang pengamat anggaran daerah di Pekanbaru.
Berikut dugaan korupsi di Kesbangpol:
Token listrik & internet: Rp97,9 juta
Servis AC 25 unit: Rp12,5 juta
Onderdil kendaraan roda dua: Rp12 juta
Sewa hotel Paskibraka: Rp200,8 juta
Makan minum Paskibraka: Rp146 juta
Peralatan & perlengkapan Paskibraka: Rp155,4 juta
Padahal kegiatan belum sepenuhnya berjalan. Hal ini makin memperkuat dugaan bahwa anggaran dirancang untuk dihabiskan, bukan untuk hasil.
Aliansi Pemuda Riau Anti Korupsi: Lapor ke Kejati Riau
Aliansi Pemuda Riau Anti Korupsi (APRAK), sebuah jaringan pemuda lintas organisasi di Riau, telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka menyerahkan, catatan dugaan pelanggaran, serta daftar kegiatan yang dinilai tidak wajar.
โKami mendesak Pidsus Kejati Riau segera memproses laporan ini secara transparan. Jangan sampai birokrasi dijadikan tempat bermain anggaran. Kami juga siap menyerahkan bukti tambahan,โ ujar perwakilan APRAK, Selasa (24/6/2025) di Pekanbaru.
Aktivis antikorupsi lainnya juga menuntut BPK dan APH untuk mengaudit dan menyelidiki anggaran Kesbangpol secara forensik. Mereka mengingatkan bahwa promosi jabatan tak boleh dijadikan selimut hukum atas dugaan kejahatan anggaran.
โKalau benar terbukti ada mark-up dan kegiatan fiktif, ini bukan pelanggaran administratif, pelakunya bisa dijerat Pidana Tipikor, ujar Davitra
Bantahan Resmi dari Kesbangpol
Kesbangpol sendiri membantah semua tudingan tersebut. Mereka menyatakan bahwa semua kegiatan telah sesuai peraturan dan siap diaudit kapan pun diperlukan.
โKami terbuka untuk pemeriksaan. Tidak ada mark-up, tidak ada kegiatan fiktif. Semua sudah disahkan sesuai mekanisme anggaran,โ ujar pejabat Kesbangpol Meranti.
Desakan juga datang dari kalangan akademisi dan aktivis hukum di Riau. Mereka meminta Kejati Riau tidak ragu membuka penyelidikan dan menjerat siapa pun yang terlibat, jika terbukti bersalah.
โIni bukan sekadar pemborosan. Kalau terbukti ada rekayasa SPJ, kegiatan fiktif, atau mark-up, maka sudah masuk ranah pidana sesuai UU Tipikor,โ ujar Susi SH MH pengamat hukum di Riau.
Pasal-Pasal yang Mungkin Dilanggar
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kasus dugaan korupsi di Kesbangpol Meranti kini telah memasuki babak serius: dari sekadar isu lokal menjadi laporan resmi di level provinsi. Publik menanti langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Riau, bukan hanya sebatas penerimaan laporan, melainkan tindakan nyata yang transparan, akuntabel, dan tidak pandang bulu.
Di tengah maraknya sorotan terhadap integritas birokrasi daerah, proses hukum atas kasus ini akan menjadi ujian: apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali dikalahkan oleh kekuasaan dan kenyamanan jabatan.
Satu hal yang pastiโmasyarakat Riau, khususnya Meranti, tak lagi diam. Mereka menagih keadilan dan transparansi dalam setiap rupiah uang rakyat yang dikelola negara. Jika ada yang bermain-main dengan anggaran, maka tempatnya bukan di ruang jabatan, melainkan di ruang sidang pengadilan.
Tidak ada komentar