Jakarta – 16 April 2025, Ketidaksinkronan pandangan antara lembaga penegak hukum kembali mencuat dalam penanganan perkara pagar laut di Tangerang. Kejaksaan Agung RI menyampaikan bahwa berkas perkara yang diterima dari Bareskrim Polri belum sepenuhnya mengakomodasi petunjuk yang sebelumnya diberikan terkait kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Berkas perkara yang kita terima kembali itu sama persis. Tidak ada perubahan. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Sunarwan, Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P-16 Jampidum, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (16/4/2025).
Menurut Kejaksaan, pelimpahan kembali berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 10 April 2025 belum mengakomodasi substansi petunjuk yang sebelumnya telah disampaikan sejak 25 Maret 2025.
Penegasan Sunarwan turut didukung oleh Harli Siregar, pejabat Jampidum, yang menekankan bahwa Pasal 110 KUHAP memberikan ruang bagi penuntut umum untuk meminta kelengkapan berkas kepada penyidik. “Berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jadi, saya kira tidak perlu menjadi polemik,” kata Harli.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan mendalam sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa fokus penyidikan masih mengacu pada dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
“Dari penyidik Polri, kami melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Kamis (10/4/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk untuk menilai kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menemukan cukup dasar hukum untuk menetapkan adanya unsur tersebut.
Kejaksaan tetap memandang penting adanya pendalaman terhadap potensi kerugian negara dalam kasus ini. Sementara itu, perbedaan pendekatan antara dua institusi penegak hukum ini menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan komunikasi demi menjamin efektivitas penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Tidak ada komentar