Siak – Isu penataan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tuah Serumpun, Tualang, kembali memanas di media sosial. Foto dan pesan singkat yang beredar menunjukkan keluhan warga terkait keberadaan mobil penjual buah yang bertahun-tahun terparkir di bahu jalan KM 5 tanpa penertiban, dinilai mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. (13/08)
Dalam pesan tersebut, warga meminta Camat Tualang menyampaikan kepada Satpol PP agar menertibkan pedagang tersebut. โDari tahun ke tahun mobil ini di sini terusโฆ terparkir manis tanpa ada yang melarang. Kalau suatu saat ditabrak orang dan menimbulkan korban, siapa yang bertanggung jawab?โ tulis warga.
Pembahasan mengenai PKL ini mencuat di tengah polemik penataan Pasar Tuah Serumpun. Sebagian pihak menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) bukan hanya tugas Satpol PP, tetapi juga menjadi tanggung jawab Camat untuk memastikan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya.
Berdasarkan Perda Siak Nomor 8 Tahun 2018 jo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, PKL dilarang berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Fungsi jalan dan trotoar harus dikembalikan sesuai peruntukannya, demi menghindari dampak seperti penyempitan ruas jalan, kesemrawutan kota, lingkungan kumuh dan bau, ketimpangan bagi pedagang di dalam pasar, serta perampasan hak pejalan kaki.
โCamat wajib memastikan perda ditegakkan. Ujung tombaknya ada di camat untuk berkoordinasi dengan Satpol PP, bukan hanya menunggu tindakan,โ ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Tualang.
Di tengah maraknya kritik warga, redaksi Mataxpost mengaku dihubungi seseorang berinisial AK (Anto Kling ) yang mengaku sebagai saudara Camat dan melontarkan kata-kata kasar kepada wartawan. Peristiwa ini menambah sorotan publik terhadap cara pejabat dan keluarganya merespons kritik.
Warga berharap pemerintah kecamatan dan Satpol PP segera bertindak tegas menertibkan PKL yang melanggar aturan, agar ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.
Tidak ada komentar