x
.

12 Tokoh Antikorupsi Kawal Praperadilan Nadiem Makarim

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Okt 2025 06:52 Editor

Mataxpost | Jakarta, – Sebanyak 12 tokoh nasional lintas latar belakang yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Jumat (3/10/2025).

Langkah ini tergolong jarang terjadi di Indonesia, mengingat amicus curiae lebih lazim digunakan di negara dengan tradisi hukum common law. Namun, dalam konteks perkara ini, ke-12 tokoh tersebut menilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan profesional.

Tokoh yang tercatat antara lain:

Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung RI

Amien Sunaryadi, eks Wakil Ketua KPK

Goenawan Mohamad, budayawan dan pendiri Majalah Tempo

Arsil, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)

Natalia Soebagjo, anggota Transparency International Indonesia

Sejumlah akademisi, aktivis, dan praktisi hukum lainnya.

Kehadiran nama-nama besar ini dinilai memberi bobot moral sekaligus menandakan adanya keresahan kolektif terhadap cara penegakan hukum dijalankan dalam perkara yang melibatkan sosok tokoh publik seperti Nadiem.

Dalam pernyataan yang dibacakan di pengadilan, Arsil menegaskan bahwa amicus curiae tidak dimaksudkan untuk mengintervensi hakim agar mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem.

โ€œPendapat hukum ini adalah masukan agar pengadilan menilai dengan cermat keabsahan penetapan tersangka, bukan hanya untuk kasus ini, tapi juga demi perbaikan praktik praperadilan secara umum,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Natalia Soebagjo menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum.

โ€œPenetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, relevan, dan bisa diuji. Jika tidak, kita hanya melanggengkan praktik hukum yang sewenang-wenang,โ€ tegasnya.

Praperadilan, menurut para tokoh ini, bukan sekadar prosedur formal untuk menggugurkan status tersangka, melainkan instrumen krusial guna memastikan due process of law.

Dengan kata lain, praperadilan menjadi benteng terakhir untuk melawan kesewenang-wenangan lembaga penegak hukum yang bisa menetapkan siapa pun sebagai tersangka tanpa landasan kokoh.

Pengajuan amicus curiae oleh 12 tokoh nasional ini sekaligus mengirimkan pesan moral: bahwa publik, khususnya tokoh masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, tidak boleh diam saat prinsip keadilan dipertaruhkan.

Apakah langkah ini akan memengaruhi putusan hakim? Tidak ada jaminan. Namun, setidaknya suara moral tersebut mempertegas bahwa pengadilan adalah ruang publik yang harus tunduk pada prinsip keadilan, bukan sekadar arena prosedural.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x