x
.

KPK Menahan Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

waktu baca 1 menit
Kamis, 2 Okt 2025 07:23 Editor

Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10/2025). Penahanan dilakukan setelah Hendi diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE.

 

Kasus ini berawal pada 2017, ketika PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan. Iswan Ibrahim, mantan Dirut PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE, meminta Arso Sadewo, pemilik saham mayoritas PT IAE, untuk menjalin kerja sama dengan PGN. Kesepakatan kerja sama tersebut termasuk opsi pembayaran di muka sebesar USD 15 juta.

 

Hendi Prio Santoso bersama Yugi Prayanto kemudian melakukan pertemuan dengan Arso Sadewo untuk mengatur persetujuan pembelian gas oleh PGN. Setelah kesepakatan tercapai, Arso memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi, yang kemudian sebagian (USD 10.000) diserahkan Hendi kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan.

 

Sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah menahan dua tersangka lain, yakni Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim, mantan Dirut PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE.

 

Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara akibat transaksi ini diperkirakan mencapai USD 15 juta.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x